BERTEMU: Suasana para guru bertemu anggota Komisi IV DPRD Lobar, Senin (22/9). (IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Sejumlah guru honorer di Lombok Barat (Lobar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar segera mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Lantaran dari kabupaten/kota di NTB,  Pemkab Lobar yang belum mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi (Kemenpan RB). Bahkan masih berkutat pada audit Inspektorat Lobar untuk ribuan non ASN yang sudah masuk database BKN.

Kegelisahan itu diutarakan para guru itu kepada Komisi IV DPRD Lobar, Senin (22/9).

“Kami datang untuk audiensi tertutup dengan Komisi IV DPRD. Kami mempertanyakan tindak lanjut verifikasi Inspektorat terkait status non-ASN yang sudah masuk database BKN,” kata Ketua Forum Guru Honorer Lobar, Rifanudin.

Ia khawatir, mepetnya waktu pengurusan berkas dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat akan mengancam nasib para guru itu. Mengingat banyak guru yang sudah mengabdi lama hingga berpuluh tahun.

“Kapan usulan PPPK Paruh Waktu ini akan segera diajukan. Jawaban dari Komisi IV, setelah berkomunikasi dengan Bupati, usulan akan segera diajukan setelah verifikasi data dari seluruh OPD selesai dilakukan oleh Inspektorat,” jelasnya.

Sementara informasi dari dewan, Bupati Lobar meminta perpanjangan waktu dengan alasan data yang ada belum sepenuhnya valid. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan honorer. Namun, Komisi IV memastikan tidak ada masalah dengan keterlambatan tersebut, karena Bupati telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu ke pemerintah pusat.

Rifanudin atas nama seluruh guru honorer, menyampaikan permohonan tulus kepada Bupati Lombok Barat. Meminta hak mereka untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu segera direalisasikan.

“Kami berharap kebijakan bapak Bupati bisa membuat kami yang honorer ini bisa bernapas lega,” ujarnya penuh harap.

Ia menekankan bahwa pengabdian para guru honorer sudah berlangsung bertahun-tahun, mendidik anak-anak bangsa dengan dedikasi tinggi. Ada yang sudah mencapai 10 bahkan 18 tahun namun tak memiliki kejelasan nasib. Sehingga percepatan pengusulan PPPK Paruh Waktu ini menjadi bentuk penghargaan dan pengakuan atas dedikasi mereka. Dengan adanya kejelasan status, para guru honorer dapat melanjutkan pengabdian mereka dengan lebih tenang dan bersemangat.

Baik DPRD maupun forum guru honorer sama-sama berharap proses validasi data ini bisa segera rampung dan usulan PPPK segera diajukan, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Harapan besar kini berada di tangan Pemkab Lobar untuk segera mengambil langkah konkret demi kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Munip yang menerima aspirasi para guru honorer memahami betul keresahan yang dialami. Ia menegaskan bahwa dewan akan aktif mengawal proses ini.

“Kami di Komisi IV mendorong agar data yang sudah terverifikasi dan valid bisa segera diusulkan,” kata Munip.

Munip menjelaskan, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Lobar masih terus melakukan validasi data. Proses audit ini penting untuk memastikan tidak ada honorer ‘siluman’. Dalam artian ada orang yang namanya ada di daftar tapi fisiknya tidak ada. Ini juga untuk memastikan yang diusulkan adalah mereka yang benar-benar telah lama mengabdi.

”Memang kasihan, banyak teman-teman yang sudah mengabdi puluhan tahun tetapi belum juga menjadi PPPK,” paparnya.

Dewan mendukung langkah validasi data ini agar yang diusulkan adalah mereka yang sudah lama mengabdi dan menunjukkan kontribusi nyata di dinas tempatnya bertugas. Jangan sampai yang baru mengabdi justru yang diusulkan. Menurut Munip, Lombok Barat termasuk di antara 25 daerah di Indonesia yang belum mengajukan usulan PPPK, sementara sebagian besar daerah lain sudah menyelesaikannya. Meski demikian, ia meyakinkan bahwa Pemkab Lobar serius menanggapi masalah ini. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *