PRAYA – Honor vaksinator penyakit mulut dan kuku (PMK) di Lombok Tengah belum dibayarkan sepenuhnya. Dinas Pertanian (Dispertan) Loteng telah mengajukannya ke pemerintah pusat melalui Pemprov NTB.
“Belum semua (dibayar),” kata Kepala Dispertan Loteng, Taufikurrahman Pua Note pada Radar Mandalika, kemarin.
Honor vaksinator dihitung berdasarkan jumlah hewan ternak divaksin yang harus sudah masuk pada Integrasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS). Satu ekor ternak yang divaksin, vaksinator menerima honor sebesar Rp 25 ribu. “Potong pajak 5 persen,” kata Arman sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, proses permohonan pembayaran honor yang diajukan pihaknya itu berdasarkan bukti penyuntikan vaksin yang tercatat di iSIKHNAS. Pembayaran honor nantinya dikirimkan ke rekening vaksinator. “Masuk ke rekening mereka sendiri,” terang Arman.
Sebelum tanggal 16 Agustus 2022, Arman menyebut sudah ada pembayaran honor vaksinator. Namun belum semua vaksinator. Melainkan honor tersebut dibayarkan untuk vaksinator di lima Kecamatan. “Kopang, Praya Timur, Praya Barat, Praya sama Janapria,” katanya.
Itu karena pada awal kegiatan vaksinasi PMK dilakukan bertahap. Yang dimana, tahap pertama untuk uji coba vaksinasi ini dilakukan di lima kecamatan itu. Sementara, hingga minggu keempat September, Arman mengakui jika belum ada pembayaran honor vaksinator.
“16 Agustus ke atas ini belum dilanjutkan prosesnya,” terangnya.
Namun, dikatakan itu sedang diajukan permohonan pembayaran honornya. “Insya Allah ndak ada masalah kayak di kabupaten lain. Kita SPJ-nya sudah sesuai dengan yang diinginkan pusat,” katanya menyakinkan.
Dia mengatakan, jumlah vaksinator PMK di Loteng ada 12 tim. Artinya, setiap kecamatan terdapat satu tim. Dalam satu tim, jumlah petugasnya bervariasi. Ada yang 11 orang, tujuh orang. “Tergantung ketersediaan petugas, dan juga luasan wilayah,” jelas Arman.
Diungkapkan, hingga kemarin, jumlah hewan ternak yang telah divaksin sebanyak 71.400 ekor atau dosis. Jika dikalikan per satu kali vaksin atau satu ekor hewan ternak yang telah divaksin, maka total honornya mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
“Saya punya stok 93.000 sampai tanggal 30 September ini (hari Jumat, Red) harus habis vaksin ini,” kata Arman.
Kembali dijelaskan, pemerintah pusat akan membayar honor vaksinator sesuai yang terlapor di iSIKHNAS. “Jadi, kita mengajukan prosesnya itu print sistem, dibuatkan daftar penerimaannya, diajukan ke provinsi. Kemudian provinsi memvalidasi lagi. Baru bisa dicairkan langsung ke rekeningnya,” terang Arman.(zak)