ilustrasi

PRAYA – Satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah semakin tegas menerapkan penggunaan masker. Bagi yang tidak menggunakan masker di luar rumah bakal disanksi. Langkah ini dilakukan untuk diberlakukanya New Normal Life yang digalakan Presiden RI, gubernur dan bupati di semua Kabupaten/Kota.

Bupati Lombok Tengah, H Moh. Suhaili FT dalam rapat evaluasi di pendopo menegaskan. Hasil pencermatan situasi dan kondisi Covid-19, dan langkah antisipasif gelombang keduayang akan menimpa, dan hal inilah yang akan lebih mengkhawatirkan. Terlebih kondisi masyarakat terkait paradigma yang tidak mempercayai Covid-19 merupakan. Hal yang sangat sulit di bendung. Belum lagi persoalan tim gugus tugas yang mulai keteteran, baik dari segi kemampuan, pendananan dan tenaga.

“Gugus tugas makin loyo, persoalan angka positif mau naik, mau turun sudah emang gue pikirin,” sentil Suhaili.

Suhaili juga menyampaikan, dimana saat ini biaya rapid tes yang sudah mencapai Rp. 75.000 yakni, alat hasil produk local. Sementara mengenai wajib masker akan  dibuatkan peraturan buati (Perbup) Covid-19, dimana akan dilakukanya koordinasi mengenai penertiban gabungan TNI, Polri, Pol PP, Dishub, BKD/BKK, dan Disprindag yang akan menyasar di jalan-jalan protokol, tempat ibadah, dan pasar.

“Satgas Covid-19 Lombok Tengah bersama Forkompinda harus tancap gass full dan berikan sanksi bagi semua yang tidak patuh, dan ini akan diperkuat dengan Perbup,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho menekankan kepada semua pihak harus berperan aktif dan serentak dalam gerakan ini. Dimana, bhabinsa dan bahabinkamtibmas terus melakukan imbauan dan lansung melakukan tindakan.

 “Bahkan akan melakukan pelarangan wisatawan masuk area wisata tanpa masker,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya mengancam akan melakukan penutupan sementara waktu kalau tidak kooperatif. Pada intinya semangat jangan kendor dengan segala daya upaya.

“Selagi masih terus beriktiar dan terus dibarengi dengan doa,” katanya.

Ditambahkan Dandim 1620 Lombok Tengah, Letkol CZI Prastiwanto menyampaikan, beberapa saran terkait maksimalisasi prioritas pemutusan mata rantai Covid-19, dimana Dandim mengusulkan ke bupati supaya segera membuatkan surat edaran ke swalayan, restoran, tempat ibadah dan pasar terkait kawasan wajib masker.

 “Jadi kalau tanpa masker tidak boleh masuk,” kata dandim.(r2)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *