LOBAR— Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Barat (Lobar) 2 (Lembar-Sekotong) sudah tuntas dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar, Kamis (20/6) dini hari. PSSU ini dilakukan guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang dilayangkan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abubakar Abdullah.
Pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan untuk 83 TPS PSSU itu, terlihat perubahan perolehan suara pada partai PKS dan calon legislatif (Caleg) PKS Dapil 2. Hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan hasil PSSU itu juga menguak perbedaan data dengan rekapitulasi Kecamatan saat Pemilu lalu. Seperti suara Caleg PKS nomor urut 2 atas nama H Hadran yang diduga banyak dimanipulasi ketika Pemilu lalu. Pasalnya dari hasil PSSU tersebut terkuak banyak angka yang berbeda pada C Hasil Pemilu lalu. Perolehan suara caleg nomor urut 2 itu diduga ditambah saat rekapitulasi hasil pemilu lalu. Selain itu di C Hasil Pemilu lalu tersebut banyak terbubuh tipex. Bahkan banyak suara Caleg lain di Partai tersebut yang hilang dan berubah.
Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar menegaskan PSSU untuk 83 TPS Dapil Lobar 2 sudah tuntas dilakukan. Pihaknya juga sudah melakukan rekap tingkat Kecamatan untuk hasil PSSU tersebut.
“Berdasarkan surat Keputusan KPU RI yang memuat tentang jadwal pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten akan kami lakukan pada tanggal 21 Juni 2024,” terang Rudi yang dikonfirmasi di Kantor KPU Lobar.
Rudi menjelaskan sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Dinas KPU RI, hasil PSSU itu dituangkan kedalam form C Hasil pemilu 14 Februari lalu. Sehingga angka hasil PSSU itu dimasukan dalam Form tersebut.
“Tadi malam juga sudah kita tuangkan dalam C Hasil Salinan dan sekaligus kami berikan kepada saksi-saksi parpol terutama PKS. Termasuk juga sudah kami sampaikan ke bawaslu C Hasil salin itu,” bebernya.
Menyoak dugaan manipulasi pada hasil Pleno Pemilu lalu berdasarkan hasil PSSU itu, ketua KPU yang belum lama dilantik itu tidak ingin terlalu menangapinya. Ia menegaskan pihaknya selaku komisione baru hanya menjalankan perintah Putusan MK untuk melakukan PSSU.
“Jadi kami bukan ranahnya untuk mengomentari adanya perubahan (suara) itu. Jadi kami hanya menghitung (PSSU) ketika terjadi perubahan itulah faktanya,dan semua orang harus menerima itu,” tegasnya.
Meski demikian, kejadian itu menjadi bahan evaluasi KPU bagi para penyelenggara tingkat bawah. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Bahkan Secara pribadi dan kelembagaan KPU berharap untuk semua penyelenggara untuk tetap berpegang teguh kepada norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“untuk mengukur integritas sebenarnya sederhana dengan sejauh mana kita patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya Caleg PKS nomor urut 1, Abubakar Abdullah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran dugaan kecurangan yang terjadi saat pleno ditingkat kecamatan. Kecurangan itu berupa manipulasi hasil pemilu hingga dugaan hibah suara yang terjadi di 83 TPS Dapil Lobar 2. MK pun mengabulkan gugatan Abubakar dengan Putusan melakukam PSSU untuk 83 TPS dapil Lobar 2. (win)