PRAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Lombok Tengah (Loteng) hari ini, Kamis (22/2).
Penyebabnya karena ada pemilih yang mencoblos, padahal tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan.
Adapun dua TPS yang melakukan PSU itu yakni di TPS 27 Kelurahan Praya Kecamatan Praya dan TPS 20 Desa Muncan Kecamatan Kopang.
“Kita sudah bersurat untuk pengamanan ke TNI Polri. Surat suara hari ini (kemarin) kita distribusi sore harinya,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Loteng, Lalu Sopan Tirta Kusuma, Rabu (21/2).
Adapun sumber surat suara dari KPU Kabupaten dan Provinsi. Untuk kebutuhan surat suara di dua TPS tersebut sebanyak 493.
Diterangkan, PSU dilakukan setelah ada kajian yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
Atas kejadian tersebut hingga dilakukan PSU, ini harus menjadi catatan kedepan bagi penyelenggar agar lebih teliti dan evaluasi baik kekurangan pemahaman soal pemilih. Serta koordinasi dengan Pemda soal warga mengurus Adminduk supaya tidak menjadi persoalan kedepan.
“Soal data ini, daftar potensi pemilih sudah 17 tahun bisa memilih, kita melalui pantarlih memastikan data rekomendasi DP4 mengecek turun di bawah,” jelasnya.
Pemda juga penting mengatensi dan mengupdate data penduduk. Dan, masyarakat segera mengurus perpindahan maupun perubahan data penduduk terutama domisili.
Padahal KPU sudah memberikan kesempatan pindah memilih yakni maksimal tujuh hari sebelum hari pencoblosan (H-7), supaya dapat diakumulasi kebutuhan surat suara dan logistik yang lain. Kalaupun menggunakan DPK juga bisa, namun terbatas.
Pihaknya berharap, PSU ini berjalan aman dan lancar. Pengamanan ditingkatkan. Tentu sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Khusus PPS mengawal ini, jangan sampai masalah yang sama terulang,” tandasnya. (tim)