MATARAM – Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan langsung diklarifikasi Bawaslu Provinsi NTB terkait kasus dugaan yang dilaporkan ke Polres setempat.
Hanan dilaporkan Raden warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya gara-gara Hanan diduga mengambil dan menikahi istri Raden yang status belum diceraikan.
“Kita respons. Kita pro aktif. Kita udah undang klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dan tadi siang sudah kita lakukan,” ungkap Komisioner Bawaslu NTB Bidang Kelembagaan dan SDM, Itratip.
Informasi tersebut tentu membuat Itratip kaget, apalagi sebelumnya dia sendiri belum mendengar ada berita kurang baik yang datang dari lima komisioner sebelumnya. Sebagai pimpinan yang bertugas melakukan pembinaan langkah cepat yang dilakukan dengan meminta keterangan detail seperti apa yang terjadi.
“Sebagai manusia tentu terkejut dengan pemberitaan itu karena bagaimanapun kita belum mendengar ada berita miring. Oleh karenanya kita respons cepat info yang berdedar dengan mengundang klarifikasi hari ini,” kata Itratip.
Bawaslu provinsi terus mengingatkan jajaran agar menjaga integritas, profesionalitas diri mereka. Hal yang juga tidak kalah penting menjaga kualitas kinerja mereka masing-masing. Kinerja Bawaslu kolektif kolegial. Ada lima pimpinan dimana dalam menjalankan keputusannya saling terikat satu sama lain. Terhadap isu yang menghebohkan jagat maya itu, pihaknya belum melihat telah mengganggu pekerjaan. “Dan kami pastikan isu ini tidak mengganggu kinerja Bawaslu. Jajaran Bawaslu akan terus berjalan,” sebut dia.
Itratip menerangkan, Bawaslu NTB dalam masalah ini harus melihat profesional dan proporsional. Mana isu privasi (personal) dan isu kelembagaan. Dari keterangan yang dimintainya, isu tersebut dilihatnya pribadi dan sampai saat ini tidak ada pengaruh kepada kinerja Bawaslu secara kelembagaan.
“Sehingga tentu kita masih menaruh kepercayaan kepadanya sampai ada perkembangan berikut,” jelas Itratip.
Bawaslu juga mengingatkan kepada masyarakat agar bisa memilah mana isu pribadi dan mana isu yang sifatnya kelembagaan. Sementara itu terhadap ranah hukum yang ditempuh pelapor Bawaslu NTB tentu tidak bisa melarang. Mereka punya hak konstitusional mengambil jalur hukum.
Namun demikian, Hanan juga diminta memberikan klarifikasi kepada publik meluruskan berita kalau itu dianggap fitnah.”Melakuakan perlawanan balik misalnya kalau itu disebut fitnah dan kita dorong itu,” katanya.
“Kedua kita imbau jajaran Bawaslu di bawah untuk tetap menjalankan tuganya seperi biasa. Melakukan pengawasan sesuai teknis yang diberikan dan tetap menjaga kwalitas pengawasan,” tambahnya.
Disinggung langkah Bawaslu NTB kedepan, Itratip mengatakan kasus ini masih dugaan. Belum ada putusan tetap baik yang dikeluarkan oleh APH atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“Tentu kita (kami) juga tetap terapkan asas praduga tidak bersalah. Tentu kita tidak bisa telan informasi mentah mentah,” pungkasnnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan dikonfirmasi terpisah menegaskan akan melaporkan balik orang yang telah melaporkan dirinya.
“Memang saya akan lapor balik. Sedang saya persiapkan,” kata Hanan.
Disinggung jenis laporan yang akan dilakukan, Hanan mengaku sedang didalaminya.
“Sedang kita dalami dulu,” tegasnya. (jho)