PRAYA — Seorang pria inisial HA, 46 tahun warga Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang diduga memperkosa anak kandungnya berusia 17 tahun hingga hamil. Lebih parah lagi, setelah mengetahui hamil muda HA kemudian memaksa sang anak menggugurkan kandungannya dengan cara diberikan minum minuman keras (miras). Korban inisial S.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho yang dikonfirmasi membenarkan kasus ini. Katanya, sekarang kasus itu sedang ditangani Satreskrim guna pemeriksaan lebih lajut. Sementara terduga pelaku HA sudah diamankan di Polres. “Sudah kita amankan,” katanya, Kamis kemarin.
Namun sayang Kapolres tidak membeberkan kronologis kejadian. Alasannya anggota masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. “Korban juga masih belum bisa diperiksa, karena kondisi kesehatan belum membaik pascakeguguran,” bebernya.
Kapolres menyebutkan, kasus ini diketahui oleh warga setelah korban atau S mengalami pendarahan. Saat itu korban ditanya saksi siapa yang menghamilinya dan mengaku telah diperkosa sang ayah. Sehingga mendengar itu, anggota Polres langsung mengamankan HA.
“Korban diperkirakan hamil baru sekitar tiga bulan. Tapi digugurkan dengan diberikan miras oleh terduga pelaku,” katanya.
Atas adanya kajadian itu, kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Terpisah, Kapolsek Batukliang, IPTU Gisi Yasa yang dikonfirmasi enggan mau bicara. “Cobak langsung tanyakan pada Kasat Reskrim. Karena kasus itu ditangani oleh Polres,” jawabnya.
Selain itu, dari informasi yang diserap di lapangan, pelaku melakukan aksi itu kepada korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Bahkan, korban diperkosa berulang–ulang kali. Belum diketahui di mana ibu korban sampai berita ini diturunkan.(jay)