PRAYA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah memberikan lampu hijau bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah. Peluang jabatan ini dapat ditempuh dengan memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), HL Idham Halid mengatakan, bisa saja PPPK guru diangkat menjadi kepala sekolah asalkan memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.
Paling tidak guru PPPK ini pernah mengikuti program guru penggerak dan memiliki sertifikat. Selain itu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
“Pernah mengikuti program Guru Penggerak dan memiliki sertifikat. Ini semua sudah diatur di Permendikbudristek No 40 tahun 2021 sebagai regulasi yang mendukung Guru Penggerak menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak. Ini persyaratan mutlak,” ucapnya.
Selain itu, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru PPPK.
“Ada 50 lembaga SD dan SMP yang belum memiliki kepala sekolah definitif, kita akan segera melakukan pengisian,” ungkapnya.
Meski mengharuskan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah, guru yang saat ini telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
“Sekali lagi pengangkatan kepala sekolah semua sudah diatur di Permendikbud no 40 tahun 2021,” pungkasnya.(hza)