IST/RADAR MANDALIKA BEREDAR: Berikut situs online yang mengiklankan penjualan salah satu gili di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Tengah.

MATARAM – Yang lagi heboh soal iklan penjulan Gili Tangkol di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Beredar jika gili ini dijual lewat situs online ke para investor.

Wakil Gubernur NTB,  Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd,. mengungkapkan bahwa secara defacto tidak pernah menjual aset daerah. Diketahui penjualan gili di NTB lewat situs online bukan kali ini saja muncul. Tahun 2019 lalu juga pernah muncul.

“Nah itu enggak benar, enggak mungkin iya. Saya enggak ngerti teknisnya bagaimana tapi yang jelas Pemprov tidak pernah menjual gili ya. Gila saja masa gili mau dijual,” sebutnya kepada media, kemarin.

Ummi Rohmi menjelaskan, bahwa yang namanya informasi tidak bisa kontrol, apalagi di zaman seperti sekarang semua orang online dan dunia sudah ada dalam genggaman yang membuat setiap orang bisa mengakses itu untuk mempromosikan sesuatu. Namun yang jelas dengan adanya itu tentu pemerintah Provinsi NTB akan berkoordinasi.

“Untuk meyakinkan ini dari mana sih, siapa sih kenapa sih kok ada  iklan-iklan seperti ini, gitu. Tapi yang jelas secara de facto, kita tidak pernah menjual aset,” tegasnya lagi.

Ditanya terkait dengan dirugikan dengan maraknya iklan penjualan gili ini, Ummi Rohmi menuturkan bahwa hal ini bisa dibilang merugikan namun tidak diperbesarkan. Sekrang pemerintah sedang mencari solusi. “Ya, kalau bisa bilang dirugikan ya dirugikan, tapi kita jangan fokus engan dirugikan atau tidaknya, tapi fokus cari solusinya kenapa ada iklan seperti itu. Jangan dianggap isu yang  besarlah itu banyak yang lain,” tuturnya.

Soal langkah hukum, Rohmi masih melihat kelayakan bagaimana konteksnya. “Ya nanti dilihat konteksnya. Nanti akan dilihat lebih jauh ya, apakah itu layak tidak,” pungkasnya.

Disamping itu, Pemkab Lombok Barat juga angkat bicara terkait Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong. Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar H Baehaqi menegaskan, hal itu tidak mungkin. Karena tak mudah menjual sebuah pulau yang kepemilikannya jelas dikuasai pemerintah.

Menurutnya ada mekanisme panjang dan tak mudah dalam proses penjualan aset, apalagi harus melalui appraisal. “Itu tidak benar, tidak segampang itu. Kita jual tanah saja butuh appraisal, butuh persetujuan dewan. Jadi tidak perlu terlalu ditanggapi,” ujar Baehaqi, kemarin.

Ia menegaskan bahwa terkait pulau-pulau kecil pengelolaannya ada di Pemerintah Provinsi NTB. Meski memang, Gili Tangkong berada di wilayah administratif Kabupaten Lobar.

Terhadap kabar penjualan Gili Tangkong turut diatensi pihak kepolisian. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lobar segera bergerak cepat, untuk mengecek informasi tersebut, Senin (8/2) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lobat AKP Dhafid Shiddiq mengaku pihaknya melakukan klarifikasi kepada kepala desa, maupun pihak Kecamatan Sekotong. “Ternyata pihak desa, maupun Kecamatan Sekotong tidak mengetahui akan hal itu,” jelasnya.

Bahkan klarifikasi juga dilakukan kepada Kepala BPKAD NTB terkait dugaan penjualan Gili Tangkong di wilayah Sekotong Lobar. Hasilnya diketahui bahwa Gili Tangkong tersebut sebagian milik Pemprov NTB seluas 7,2 hektare. Lahan itu dikelola melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) pemanfaatan lahan dengan PT Erikseat Resort Spa dari 2019 sampai 18 Desember 2020.

“Saat ini pengelolaan itu sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan. Dari PT tersebut akan memperpanjang pemanfaatannya, namun dikarenakan pandemi Covid-19, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena asalnya dari Singapura,” bebernya.

Lahan seluas 7,2 hektare itu kepemilikanya masih dipegang Pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD NTB. “Tidak ada penjualan lahan di Gili Tangkong milik Pemprov NTB sampai saat ini,” tegasnya.

Selain lahan seluas 7.2 hektare milik Pemprov NTB, ada juga lahan di Gili Tangkong dimiliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are. Salah satunya dimiliki oleh PT Gita Kencana.

Terkait pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB yang seluas 7,2 hektare sudah sering terjadi di medsos, namun bisa dipastikan hoax. “Dua kali diberitakan penjualan di medsos. Yakni pada tahun 2019 akhir, dan berita tersebut hoax. Dibuat oleh pemilik akun yang diduga berada di Sulawesi,” imbuhnya. (win/rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 252

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *