JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA KOMPAK : Sekretaris DPD Gerindra NTB, Ali Al Khairi bersama jajaran Fraksi Gerindra DPRD NTB menunjukkan kekompakannya usai rapat internal fraksi di Mataram Jumat (10/06).

 

MATARAM – Fraksi Gerindra DPRD NTB mempertanyakan sikap gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengenai surat Sekretariat DPRD NTB yang telah dikirim ke Pemprov NTB untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang keputusan pergantian pimpinan DPRD NTB, Mori Hanafi kepada Naufar F Farinduan dari Fraksi Gerindra DPRD NTB yang sampai hari ini belum ada kejelasan.
“Kami perlu mempertanyakan ini kenapa (gubernur) masih belum meneruskan (keputusan DPRD NTB) ke Mendagri. Apa kendalanya. A”tau masih ada hal hal yang harus kami penuhi kembali,” tanya tegas Sekretaris DPD Gerindra NTB, Ali Alkhairi yang langsung memimpin rapat internal ftaksi Gerindra itu dalam jalam jumpa pers Jumat (10/06) di Mataram.

Ali menegaskan secara regulasi usulan pergantian tersebut telah melewati batas ketentuan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 pasal 38 ayat 2 telah jelas disebutkan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat menyampaikan keputusan DPRD Provinsi kepada Menagri paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD Provinsi.

Lambannya surat tersebut telah merugikan Partai Gerindra secara kelembagaan. Apalagi itu menyangkut marwah, kepentingan dan keputusan yang dimbil Gerindra.

Ali menegaskan Gerindra telah menempuh upaya konstitusional. Usulan pergantian pimpinan yang menjadi hak Gerindra itu telah selesai diputuskan ditingkat paripurna DPRD NTB. Pihak DPRD NTB pun telah meneruskan keputusan itu kepada gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Namun sampai hari ini telah melampui ketentuan yang diberikan Peraturan Pemerintah.

“Surat pengantar Sekretariat Dewan itu telah dikirim tertanggal 10 Mei kepada gubernur. Sejatinya di tanggal 18 Mei (terhitung dua minggu) harusnya sudah keluar. Katakanlah karena banyak libur maksimal surat dari Mendagri bisa keluar 24 Mei. Hari ini sudah tanggal 10 JuniĀ  melampui dua minggu,” terang Ali.

Gubernur sebagai pembina Parpol haruslah menyesuaikan diri, lepas dari kepentingan yang lain. Mereka merupakan negarawan yang diyakininya tidak akan melanggar konstitusi.

“Tetapi ketika ini tidak dilaksanakan (meneruskan surat ke Mendagri) wajar kami bertanya (asas kenegaraannya),” katanya.

Sebagai pimpinan partai Gerindra di NTB Ali mengaku wajar untuk bertanya. Apalagi pergantian pimpinan ini merupakan mandat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang harus dilaksanakan oleh DPD di daerah.

“Kami pelaksana mandat Dewan Pimpinan Pusat. DPP tentu terus memonitor proses ini bagaimana pelaksanaanya dan eksekusi dari SK tersebut. Sehingga kami mau tahu apa kendalanya,” tegas politisi Dapil Loteng itu.

Disinggung apakah ada upaya pencegalan? Ali tidak ingin berspekulasi namun dengan diperlambatnya proses ini lagi lagi telah merugikan partai.

“Kami tidak bisa berspekulasi dulu. Kita berpikir (mereka) pemangku kepentingan yang taat kepada keputusan DPRD,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto mengaku rapat internal Fraksi Gerindra itu sengaja dilakukan yang langsung dipimpin Sekretaris DPD Gerindra dimana khusus membahas masalah surat pergantian pimpinan tersebut yang belum ada kejelasan.

“Sampai saat ini belum ada kabar berita. Ini jadi satu permasalahan. Maka perlu kami pertanyakan kepada gubernur,” ungkap Sudirsah. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 610

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *