AMANKAN: Pihak Kejari Mataram saat turun melakukan pengeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, Selasa (23/9). (Ist)

LOBAR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (kejari) Mataram mengeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Selasa (23/9). Pengeledahan itu terkait kasus dugaan penjualan aset daerah.

Dimulai sekitar pukul 09.30 WITA, penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mardiyono, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M Harun Al Rasyid.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berlokasi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada kurun waktu 2018 hingga 2020,” terang Kasi Intel M Harun.

Beberapa bidang vital di Kantor BPN Lobar diperiksa. Seperti Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa dan Ruang Arsip. Hingga pukul 13.00 WITA, tim Kejari menyita 36 item dokumen yang diduga kuat berkaitan langsung dengan kasus tersebut.

“Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya seraya memastikan bahwa proses berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mataram untuk mengusut tuntas setiap kasus korupsi, terutama yang merugikan aset negara. Penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah ini. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *