LOTIM – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kembali memantik reaksi dari mahasiswa seluruh Indonesia.
Kemarin, belasan massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Lombok berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim.
Massa mendesak DPRD Lotim bersurat pada DPR RI untuk mencabut Perppu Cipta Kerja yang disahkan sebagai UU Cipta Kerja. Dewan pro aktif atas aspirasi masyarakat.
Perwakilan massa aksi, Alfatur Ferdian, mengatakan, UU Cipta Kerja disahkan secara tergesa-gesa dengan alasan dalam situasi genting, sangat tidak masuk di akal. Bahkan banyak pasal dalam undang-undang itu juga tidak masuk akal. Dalam pasal itu, terindikasi membolehkan perusahaan melakukan pemecatan sepihak terhadap pekerja, tanpa memberikan perlindungan kuat terhadap pekerja itu sendiri. Sementara jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja hanya diberikan pesangon selama satu bulan.
“Undang-undang ini berpihak pada kapitalis. Undang-undang ini ditetapkan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi anehnya DPR RI ngotot menetapkan sebagai undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lotim, Murnan mengatakan, pihaknya di tingkat daerah tidak merubah sikap atas UU Cipta Kerja. Bahkan Fraksi PKS di DPR RI, melakukan penolakan keras dengan walk out dari pembahasan UU Cipta Kerja itu. Mempertimbangkan kebaikan dan keburukan masyarakat menjadi pertimbangan utama fraksi PKS menolak UU Cipta Kerja.
“Kami di dewan mendukung dan siap menindaklanjuti aspirasi mahasiswa,” tegasnya.
Yang diharapkannya, keberpihakan terhadap masyarakat buruh atau pekerja menjadi prioritas utama. Termasuk jangan sampai atas nama investasi, lalu masyarakat merasa mendapat ketidakadilan dan tentu itu disayangkan, sehingga masyarakat harus melalui langkah konstitusional.
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat Lombok Timur, kami minta juga bisa disampaikan dalam bentuk tulisan, kajian dan sebagainya,” pungkasnya. (fa’i/r3)