KLU–Turunnya gaji pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga kontrak di Lombok Utara menjadi sorotan publik, pasalnya dalam visi misi Bupati Lombok Utara Djohan-Danny sendiri akan mengupayakan gaji tenaga kontrak lebih layak atau sesuai dengan UMR. Namun faktanya saat ini gaji sejumlah tenaga kontrak diturunkan pemerintah daerah.
Awalnya pada tahun sebelumnya gaji tenaga kontrak sejumlah Rp 1,5 juta, namun pada tahun ini turun menjadi Rp 1 juta untuk tenaga kontrak lama dan Rp 750 ribu untuk tenaga kontrak baru.
“Saya rasa gaji tenaga kontrak kita masih layak, setelah saya cek di beberapa daerah yang ada untuk pembandingnya,” ungkap Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu saat ditemui usai pembukaan pelatihan peserta didik BLK pekan lalu.
Ia menyebut dengan angka gaji yang diberikan saat ini masih bagus untuk gaji tenaga kontrak daerah, ia sendiri pun menyebut dengan diturunkannya gaji tenaga kontrak ini karena melihat kondisi keuangan daerah yang menurun, hingga mencapai Rp 400 miliar per tahun ini.
Sementara itu, Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebagian sudah dijaminkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan NTB. Namun kabarnya Jaminan BPJS tenaga kerja saat ini belum menanggung semua tenaga kontra, kendati begitu kata Djohan mereka akan diakomodir secara bertahap.
Khusus di Lombok Utara, kurang lebih sekitar 3.500 lebih sudah diakomodir BPJS Ketenagakerjaan. Dimana Sekitar 2000 orang lebih itu berasal dari GTT, sementara PTT sekitar 1751, dimana iuran sudah langsung di potong dari gaji mereka dan dibayar langsung melalui APBD.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus E Souhuwat Rabu (9/3) lalu mengungkapkan, jaminan BPJS Tenaga Kerja yang diberikan jelasnya bentuk daripada dukungan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sekaligus kesejahteraan bagi para pekerja khususnya yang non ASN. Disebutnya BPJS ketenagakerjaan saat ini menelurkan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iuranya hanya Rp 12 ribu perbulan.
“Manfaat BPJS ketenagakerjaan ini sangat banyak dimana, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja biaya rumah sakit hingga santunan kematian itu akan di bayarkan oleh BPJS,” ungkapnya.
“Fasilitasnya kelas 1 di rumah sakit pemerintah. Selain itu apabila belum bisa kerja, semenjak mendapatkan musibah, BPJS memberikan jaminan STMB yakni sesuai dengan upah kerja perbulan selama satu tahun pertama,” imbuhnya.(dhe)