PRAYA – Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA-RI) melaporkan Pemkab Lombok Tengah ke aparat penegak hukum (APH), Senin kemarin. Laporan dilayangkan ke tiga lembaga sekaligus. Polda NTB, Kejati NTB dan BPK RI perwakilan NTB. Fakta tidak hanya melaporkan pembiaran oleh oknum pejabat pemkab, ada juga seorang honorer yang diduga terlibat besar dalam dugaan penggelapan hasil pajak hotel dan restorat itu turut dilaporkan.
“Sudah kita laporkan kemarin, nanti biar aparat yang usut siapa saja yang terlibat,” ungkap Sekretaris FAKTA RI Bam’s Heri kepada Radar Mandalika.
Dijelaskan Bam’s, sesuai Instruksi Inspektorat Lombok Tengah Nomor: 700/27/PNS/RHS/2021/TT tertanggal 16 Maret 2021 Perihal : Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Untuk Pajak Hotel Dan Restoran, yang mana dalam LHA dari Inspektorat tersebut menyebutkan Pajak Hotel dan Restoran sejumlah Rp. 992.802.410,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) diduga oleh oknum honorer di Dispenda Lombok Tengah inisial HI belum disetorkan ke kas daerah sampai detik ini.
“Terlalu lamban merespons pejabat Lombok Tengah ini, kami bersama Ketua Harian sekaligus Divisi Hukum FAKTA-RI kemudian melaporkan kasus ini. Kami tunggu-tunggu kok pejabat Pemda ini malah membiarkan,” katanya.
Bam’s juga menyebutkan, laporan ini dimasukan ke BPK agar kontrol keuangan pejabat Lombok Tengah lebih ditekankan lagi, termasuk upaya tersebut sekaligus sebagai bahan masukan dan evaluasi dikemudian hari bagi BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah atas Raihan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami menganggap bahwa predikat tersebut kontradiktif dengan apa yang sebenarnya terjadi,” sebutnya.
Ditambahkan Divisi Hukum FAKTA-RI H. Fauzan Azima mengatakan, dalam pandangan hukumnya bahwa persoalan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian kemana aliran anggaran yang hampir 1 miliar tersebut. “Kalau melihat dari apa yang terjadi bisa saja unsurnya mengarah ke TPPU 372 atau Pasal 374 Jo 415 KUHP. UU Nomor 13 Tahun 2013 tergantung proses dan pengembangannya, kita tunggu saja seperti apa nantinya apakah masuk dugaan penggelapan atau memang mengarah kepada unsur yang lain misalkan korupsi anggaran serta siapa saja yang ikut terlibat,” katanya.(red)