MATARAM – Kasus pembuatan uang palsu (upal) kembali terungkap di wilayah hukum NTB. Dimana, ada enam pelaku warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat diungkap aksi kejahatannya.
Enam pelaku ini berhasil ditangkap Tim Puma Polresta Mataram bekerja sama dengan jajaran di Polsek Lingsar Minggu (15/08) di wilayah Dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi dalam keterangan pers mengatakan, kasus pembuatan upal ini terungkap atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar. Dimana, seseorang telah membelanjakan uang yang diduga uang palsu di salah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar. “Ini awal dasar informasinya,” terangnya, Kamis kemarin kepada media.
Atas dasar informasi ini, Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan setelah mengadakan penyelidikan atas informasi tersebut ahirnya diperoleh asal usul upal yang telah dibelanjakan di warung itu.
“Berkat informasi itu tim mendatangi kediaman MST yang menggunakan upal itu. Setelah diinterogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar Upal nominal 100.000 di rumah MN,” kata kapolres.
Berdasarkan pengembangan Tim Reskrim, dari kediaman MN berhasil mengamankan satu karung upal nominal seratus ribu yang berdasarkan pengakuan MST uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.
Kapolres menerangkan, atas pengembangan informasi dari MST dan MN ahirnya diamankan lagi empat tersangka. Inisial MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat atau pencetak upal.
Dari hasil penggeledahan kepada enam pelaku, berhasil diamankan 1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer canon, 238 lembar upal pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar upal pecahan 100.000 dengan no seri BAO287333.
Disamping itu, diamankan tiga lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang ber nomor seri CFF672775, 4 lembar Upal dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan 100.000.
“Enam tersangka dan barang bukti peralatan membuat Upal termasuk hasil produksi Upal telah kami amankan di Mapolresta,” beber Heri.
Adapun modus dari pembuatan Upal ini, sebagai motif penggandaan uang. Dimana salah satu dari enam tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (Dukun, red) penggandaan uang.
“Uang tersebut rencananya akan di doakan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, enam tersangka ini dijerat dengan pasal 36 ayat (1) (2) (3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal 10 miliar. (jho)