LOBAR—Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) menetapkan empat tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Rabu (15/10). Setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Lobar.
Empat orang yang sebelumnya menjadi saksi itu, diduga turut serta dalam kasus pembunuhan sang Intel Polsek Sekotong itu. Mereka yaitu SA, DR, dan PA serta NU. Dari pantauan media, pelaksanaan gelar perkara itu dilakukan dari pagi hingga malam. Satu diantara empat itu merupakan wanita.
Para tersangka itu terpantau masuk dalam ruang penyidikan Satreskrim Polres Lobar didampingi kuasa hukumnya. Pihak Direskrimum Polda NTB turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
Kasi Humas Polres, Iptu Amiruddin yang dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan gelar perkara tersebut. Dari gelar perkara itu, ditetapkan empat orang tersangka baru.
“Sudah selesai digelar, dan ditetapkan empat tersangka,” ungkapnya.
Terkait motif, pihaknya akan segera menyampaikan. “Ditailnya segera menyusul,” pungkasnya.
Pasca penetapan empat tersangka baru, hal ini menambah deretan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco. Otomatis terdapat 5 tersangka yang ditetapkan. Sebelumnya istri Brigadir Esco, Riska Sintiyani, ditetapkan lebih awal sebagai tersangka pembunuhan suaminya.
Empat saksi itu sebelumnya ikut dalam rekonstruksi yang digelar Polres Lobar di Kediaman RS. Bahkan para saksi itu memberikan keterangan yang diduga tidak sinkron satu sama lainnya atas kasus itu. Membuat masyarakat terus menanti perkembangan kasus matinya sang polisi tersebut.(win)