PRAYA – Ditemukan sabu di dompet milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Pujut membuatnya harus berurusan dengan polisi. IRT berinisial MB (35) ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pujut.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, terduga pelaku ditangkap tim opsnal Satnarkoba di rumahnya di Kecamatan Pujut pada Kamis (19/5) sekitar pukul 21.40 wita.
“Tim menangkap MB di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat gram beserta satu unit HP, satu buah dompet dan sejumlah uang sebanyak 6.350.000.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas,” bebernya.
Menurut Hizkia, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat. Kemudian atas dasar informasi itu, tim opsnal satnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.(tim)