PRAYA – Kepala desa (Kades) Janapria, Kecamatan Janapria Muhammad Nasir dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Senin siang kemarin. Laporan dilayangkan LSM LIRA NTB.
Ketua Tim Satgas Investigasi Khusus LSM LIRA NTB, Dilman langsung yang menyerahkan dokumen berkas laporan pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Janapria.
“Iya benar, kami ke kantor Kejaksaan Negri melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Janapria,” ungkap Dilman.
Dilman menduga telah terjadi korupsi di Desa Janapria. Khususnya dalam pengelolaan Dana Desa diduga kebanyakan tidak jelas alias fiktif. Sedangkan yang dilaporkan saat ini hanya sebagian masalah saja.
Ia menyinggu jika beberapa kali dilaporkan kasus di Desa Janapria, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Ada apa? “Percuma melaporkan kasus banyak-banyak tapi satupun tidak ada yang tereksekusi,” sentilnya tegas.
Untuk itu, atas nama LSM LIRA akan mengawal ketat permasalahan di Desa Janapria sampai ke tingkat lebih tinggi. Sebab ini menyangkut uang desa yang begitu besar.
“Jelas Kepala Desa Janapria dan Oknum Kadus bersekongkol melakukan dugaan pungli dan berniat jahat melakukan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Adapun kasus lain yang dilaporkan selain uang desa atau ADD dan DD. LIRA melaporkan juga program prona UMKM tahun 2016/2017 dan PTSL tahun 2017/2018.
“Yang ini juga kami laporkan,” tegasnya.
Sementara, Kades Janapria Muhammad Nasir yang dikonfirmasi menegaskan, laporan yang dilayangkan LSM LIRA itu laporan lama. Itupun sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian.
“Bahkan LHP sudah keluar, mau lapor apalagi,” jawabnya tadi malam via ponsel.
Nasir yakin, dalam kasus dilaporkan ini tidak ada masalah. Sebab tidak mungkin kejaksaan atau kepolisian akan kembali melakukan penyelidikan di kasus yang pernah ditangani.
“Apalagi maunya,” tegas dia.(r2)