ilustrasi

MATARAM – Keberangkatan warga lokal ke Luar Negeri (LN) untuk menjadi TKI secara non prosuderal menjadi-jadi. Kali ini ditemukan 19 Warga NTB berada di Suriah Damaskus. Mereka diberangkatkan tahun 2019 oleh oknum perusahaan yang belum diketahui. Mereka diiming-imingi bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Timur Tengah dengan gaji tinggi. Naasnya ternyata mereka lalu dikirim ke Damaskus secara tidak resmi.

“Itu kami dapatkan data dari KJRI di Damaskus. Mereka diduga korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, Senin kemarin.

Data yang didapatkan Disnakertrans sebanyak lima orang dari Lombok Tengah inisial SN asal Petak, SK dari Jabon, AM beralamat Kenyalu dan HR asal Penujak dan SR dari Pujut. Tiga orang dari Lombok Barat inisal Bq Asal Jembatan Kembar, HSF Kateng dan YL asal Lembar. Selanjutnya dua orang dari Lombok Timur inisial BD beralamat Aikmel, MS dan BS dari Wanasaba. Berikutnya dari Sumbawa inisial JW beralamat dari Moyo Hilir, MR dan CC berlamat Alas Barat, NR Sumbawa dan SR asal Rhee. Lalu dari Sumbawa Barat inisial NN asal Pototano dan WA asal Taliwang dan NMR asal Ampenan Mataram.

“Saat ini mereka sudah diamankan di Shelter (penampungan) di Damaskus. Sudah ditangani KJRI di Suriah,” terang Aryadi.

Pihak KJRI saat ini sedang menyiapkan semua keperluan dokumen kepulangan mereka. Mengingat Pasport mereka sebagai pelancong biasa sehingga mereka tidak punya kejelasan. Dokumen tersebut guna memudahkan proses penerbangan kepulangannya.

“Yang jelas mereka akan dipulangkan. Dokumen sedang disiapkan KJRI,” katanya.

Aryadi mengatakan setelah mereka sampai ke daerah Disnakertrans akan menyelidiki siapa pengirim mereka. Tentunya kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya tawaran pekerjaan di LN apalagi dengan iming iming gaji besar.

“Kita akan selediki siapa pengirimnya. Kalau TPPO harus ditindak,” janjinya.

Aryadi mengaku belum mendapatkan informasi apakah mereka mendapatkan kekerasan seksual maupun pemotongan gaji. Tetapi biasanya korban TPPO itu tidak digaji lantaran majikannya sudah menyetorkan jauh jauh hari ke perusahaan yang mengirimnya.

“Kejahatan seperti TPPO itu harus kita tumpas,”tegasnya.

Aryadi mengimbau masyarakat lebih berhati hati. Dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Kebijakan Perlindungan PMI. Ada tiga tahapan yang harus dipahami masyarakat salah satunya sebelum pemberangkatan atau saat dilakukan rekrutmen. Masyarakat harus mendapatkan informasi detail terkait lapangan kerja di LN, kemudian Informasi resmi tengah job order (kebutuhan tenaga kerja) dan harus juga mendapatkan informasi tentang surat izin rekrutmen dari perusahaan tersebut.

“Dan info-info ini sulit bisa diakses oleh masyarakat,” terangnya.(jho)
“Kami masih menyiapkan aplikasinya. Ini nanti bisa memudahkan masyarakat,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 323

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *