PRAYA – Akhirnya pelaku diduga penipu dan penggelap ratusan mobil di Lombok tertangkap. Pelaku inisial MAF dari Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. MAF diciduk polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, belum lama ini.
Dalam kasus ini, adapun modus pelaku melakukan penipuan dan penggalapan. Para pemilik mobil dijanjikan mobil akan disewakan kepada pekerja di proyek Sirkuit Mandalika dan proyek pembangunan jalur bypass BIL-Mandalika. Para pemilik mobil atau korban banyak percaya kepada tersangka. Akhirnya memberikan mobil mereka kepada pelaku. Cara jahat ini MAF lakukan atas ilmu yang dirinya peroleh dari youtube.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Heri Indra Cahyono mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan barang bukti sekitar 41 unit mobil. Sementara kapolres yakin, masih banyak lagi korban bahkan kendaraan lainnya dan ini sedang dilakukan pendalaman.
“Semoga pengungkapan ini kemudian mampu menciptakan situasi Kamtibmas semakin kondusif, mengingat pelaku tersebut mengatasnamakan orang diminta cari mobil untuk pekerja di proyek ITDC,” bebernya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama menerangkan dalam penangkapan pelaku berdasarkan surat laporan dengan nomor LP/387/X/2021/SPKT/RESLOTENG/POLDANTB/2021, dimana dengan tersangka MAF dengan korban asal Kecamatan Kopang yang telah melaporkan terhadap kendaraaanya, mobil suzuki Futura nomor kendaraan DR 8477 S berwarna hitam menjadi barang bukti dan 40 mobil lainnya.
“Keseluruhan merupakan hasil kejahatan dari pelaku yang bersumber dari korban lainnya,” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian, Selasa tanggal 21 September tahun 2021 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP yang dilakukan oleh MAF.
Atas perbuatannya, dilakukan dengan cara mendatangi korban dan mengatakan kepada korban akan menyewa mobil milik korban dengan tujuan akan dimasukkan ke proyek yang beroperasi di Bypass-Bandara – Mandalika dan Sirkuit Mandalika sebagai sebagai imbalan mobil dengan sewa 4 juta sampai dengan 7 juta per bulannya. Namun apa yang dijanjikan oleh tersangka tersebut tidak benar adanya, melainkan mobil ini digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang bervariasi, mulai dari harga 35 juta sampai dengan 75 juta.
“Sudah ratusan mobil yang digelapkan tersangka,” bebernya.
Katanya, hal ini tidak menutup kemungkinan jumlah mobil yang diamankan akan terus bertambah mengingat masih dilakukannya pengembangan dari keterangan pelaku dan saksi.
Ancaman untuk pelaku pasal 378 dan 372 KUHP dengan acaman pidana 9 tahun penjara. “Kerugian keseluruhan ditaksir sekitar 4 miliar,” pungkasnya.(tim)