AHMAD ROHADI/RADAR MANDALIKA RAKOR: PJ Sekda Lombok Utara saat memimpin rapat koordinasi persiapan Opgab penindakan rokok illegal, Jumat pekan lalu.

KLU—Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berkerjasama dengan Bea cukai Mataram menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Opgab penindakan perdagangan hasil tembakau tanpa pita cukai (ilegal). Hal itu dalam rangka operasi penegakan perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) KLU Anding Duwi Cahyadi, Jumat, (5/10).

Dalam rakor tersebut dihadiri Kadis Perdagangan dan Koperasi KLU Abdul Hamid, Plt Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra, Perwira Penghubung Kodim 1606 Mayor ibnu Hanan, Kaban Kesbangpol KLU Muldani, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Riyanto Hadi Saputro, unsur Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian serta undangan lainnya.

Pj Sekda KLU Anding Dwi Cahyadi dalam arahannya mengatakan, jika berbicara tentang tembakau di Lombok Utara yang biasa menanam tembakau ada 3 kecamatan yaitu Bayan, Pemenang, dan Kayangan. “Sehingga hasil pendataan kita kecil dibanding dengan daerah lainya seperti Lombok Tengah dan Lombok Timur, sehingga habis pohon-pohon kita di KLU ini dibuat untuk oven tembakau. Tapi yang saya tidak habis pikir berapapun harga rokok wajib dibeli, beda dengan kebutuhan lainnya. Artinya luar biasa animo masyarakat dengan rokok, konsumsi rokok tidak mungkin akan turun dan cenderung mengalami kenaikan,” tutur Anding.

Dengan brand seperti ini akan menjadi bisnis besar bagi siapapun, sehingga pemerintah harus menyusun regulasi yang baik dan tepat. Artinya pabrik rokok silakan memproduksi berdasarkan aturan, dan pemerintah mendapatkan pajak retribusi. Sehingga perlu ada pengaturan di samping masyarakat juga mempunyai peluang tentang potensi konsumsi rokok. “Kegiatan ini sangat menarik karena ada merk yang dibuat di KLU, artinya ada potensi kita kehilangan pendapatan dari cukai rokok ini karena dibuat oleh masyarakat tidak sesuai aturan. Ini perlu ditertibkan karena bisa saja kandungan rokok yang dibuat  tidak sesuai analisis kesehatan,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu Plt Kasat Pol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra melaporkan persiapan operasi gabungan penindakan hasil perdagangan tembakau tanpa pita cukai atau illegal serta rangkaian pengelolaan dana bagi hasil tembakau yang sudah dilaksanakan. “Untuk kegiatan sosialisasi tatap muka sudah kami laksanakan di beberapa tempat dan tinggal dua poin yang belum kami capai. Artinya dua poin ini akan segera kami laksanakan untuk memenuhi poin keseluruhan yang diminta dalam pengelolaan dana DBHCHT ini. Untuk pendataan sudah kami laksanakan di seluruh desa di Kabupaten Lombok Utara dengan melibatkan Linmas. Hasilnya lumayan mengejutkan, artinya cukup banyak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara,” imbuhnya.

Totok juga menyampaikan secara global bahwa cukup banyak peredaran rokok ilegal seperti Pemenang sekitar 136, Tanjung 98, Gangga 72, Kayangan 108 dan Bayan 210. Ini artinya perdagangan tembakau ilegal merk juga bermacam macam. “Seperti rokok Selingkuh, Sasako, Dayun, Kelor, Peru, Matahari dan lain-lain. Dalam waktu dekat kami akan melakukan operasi bersama dengan unsur-unsur yang hadir pada hari ini. Dan obyek sasarannya sudah kami data. Untuk teknisnya akan disampaikan oleh teman-teman dari Bea Cukai,” tutup Totok.

Di tempat yang sama Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Riyanto Hadi Saputro memaparkan dalam rokok itu terkandung zat-zat yang dapat membahayakan pemakainya. Dibeberkannya juga, di perusahaan besar pun memproduksi rokok sesuai standar BPOM, tapi itupun masih ada catatan-catatan di bungkusnya soal bahaya merokok. “Apalagi rokok ilegal kita tak tahu seperti apa campurannya yang barang tentu sangat membahayakan bagi kita, tapi pemerintah tidak bisa melarang untuk merokok. Di sisi lain rokok juga mendatangkan pemasukan yang cukup besar bagi APBN kita. Di tahun 2020 saja sekitar Rp 176 triliun pendapatan dari cukai rokok,” bebernya

Menurutnya, kenapa perlu memberantas rokok ilegal, karena bisa mengurangi aspek pendapatan, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan sangat mengkhawatirkan kondisi kesehatan.
“Seperti apa sih rokok ilegal, tidak ada bandrol, tidak dilengkapi cukai. pita cukai tidak asli, pita cukainya bekas atau lebih sekali digunakan,” terangnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk tempat-tempat operasi gabungan pihaknya menyerahkan pada Pemda (KLU) karena informasi ada di Pemda. Sedangkan waktunya kalau bisa di bawah tanggal 10 November 2021. “Karena mulai tanggal 8 November malam teman-teman sudah standby di sirkuit Mandalika. Kami standby sekitar 1 minggu. Dan tanggal 22 sampai 24 kami juga akan sibuk mengurus motor-motor yang akan di angkut ke pesawat,” terangnya.(dhe)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *