PRAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah, Raden Roro Mulyaningsih mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pengecekan jika pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP. Namun memang ia mengetahui bahwa pembelian gas LPG menggunakan KTP itu dilaunching sejak Januari 2023.
“Cuma saya cek kuota kita Loteng aman, hanya langka kala itu dikarenakan distribusi, kami cek masih aman di SPBE. Masih aman di pengisian. 2024 kita sudah bersurat dan menambahkan kuota lagi untuk Loteng,” ungkapnya.
Kelangkaan yang sempat terjadi dikarenakan pihak Pertamina tidak mendistribusikan, mengingat hari libur (tanggal merah). Namun pihaknya tetap bersurat supaya tetap distribusikan ke Loteng meskipun saat tanggal merah.
Dalam penggunaan KTP, dikatakan supaya sasarannya tepat. Dalam estimasinys, dalam satu Kepala Keluarga (KK) kebutuhan estimasi 2 tabung dalam seminggu itu maksimal, dimana satu KK rumah tangga dan industri kecil dan masyarakat yang terdata dalam DTKS.
“Maka, apabila merasa gajinya di atas 5 juta tidak boleh menggunakan tong gas 3 kg ini, dan di masing-masing tong sudah jelas tulisannya, khusus masyarakat miskin, makanya dasar inilah penggunaan KTP,” bebernya.
Penerapan ini dihajatkan supaya masyarakat miskin tercukupi. Dimana berdasarkan data DTKS Loteng sesuai data Dinas Sosial yakni hampir mencapai 20.000. Namun pihaknya tahun ini sudah menusulkan sejumlah 27.000, maka hal ini ia katakan akan bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. Dan rata-rata peredaran distribusi pihak Pertamina yakni dari angka 20-24 ribu untuk masyarakat. Kemudian, untuk tahun depan pun ia sudah usulkan untuk jatah Loteng di angka 30.000.
Solusi sementara ini, tim Disprindag jalan sendiri sejumlah tiga orang turun mengecek langsung ke SPBE, baik di Labuapi dan Aik Darek, dan sudah ketemu dari Hiswana Migas dan memastikan sebulan kedepan tidak ada kelangkaan lagi.
“Kalaupun ada temuan usaha besar menggunakan tong 3 kg ini, kami tidak bisa menindak, karena hanya mengajukan kebutuhan dan mengecek ketersediaan. Kita tidak bisa memberikan sanksi dan rekom juga tidak bisa, hanya memberi catatan kepada Pertamina dimana ketika agen dalam distribusinya melakukan markup harga jauh diatas HET,” jelasnya. (tim)