JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Syarifuddin

MATARAM – Sorotan Komisi IV DPRD NTB yang menilai pengerjaan jalan kabupaten oleh Provinsi NTB melabrak Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak yang diatur secara teknis dalam Pergub gubernur Nomor 48 tahun 2020 perubahan Pergub Nomor 46 tahun 2019 tak direspons Kepala Dinas PUPR NTB, Sahdan.
Wartawan Radar Mandalika yang mencoba mengkonfirmasi via Ponsel sejak Senin (15/03) malam tidak ditanggapinya. Pesan via WhatsApp yang dikirim hanya dibaca saja. Sahdan memilih bungkam alias tidak bersuara. Dicoba mendatangi kantor Dinas PUPR NTB juga sama. Temuan, dari jendela luar Sahdan tampak duduk sendiri di dalam ruangannya. Di pintu ruangannya bertuliskan -Kepala Dinas Ada. Petugas security menyarankan menemui Bidang Bina Marga PUPR.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR NTB, Syarifuddin mengakui beberapa titik pengerjaan jalan itu milik kabupaten. Misalnya jalan yang ada di Baturokok. Namun pengerjaannya itu disebabkan kondisinya yang sangat memprihatikan.

“Jalan yang mengarah ke Baturorok itu memang jalan kabupaten,” ungkapnya.
Meski anggaran APBD terbatas namun gubernur, lanjutnya menghendaki agar dikerjakan dengan pola hibah fisik. Sudah 75 tahun Indonesia merdeka namun masyarakat setempat belum juga menikmati pembangunan.
“Maka atas inisiatif beliau meski anggaran terbatas, untuk memperbaiki jalan itu dengan cara hibah bentuk fisik,” katanya.

Syarifuddin menjelaskan, ada dua jenis hibah yaitu hibah uang dan hibah barang. Hibah uang itu yaitu uang provinsi diberikan ke kabupaten lalu dikelola oleh kabupaten tersebut. Sementara hibah barang Provinsi yang mengerjakan nantinya diserahterimakan ke Kabupaten.

“Provinsi yang mengerjakan baru nanti dihibahkan ke kabupaten,” katanya.

Pengerjaaannya masuk dalam paket P9. Dari Pal V – Lenangguar, Lenangguar- Lunyuk, Lenangguar- Baturorok kabupaten Sumbawa dimana kesemuanya tertuang dalam revisi Pergub No 48 tahun 2020, perubahan Pergub Nomor 46 tahun 2019.

“Sebenarnya kabupaten yang punya wewenang tetapi karena kepedulian pak gubernur semua itu mencoba untuk dikerjakan,” akuinya.

Ruas jalan itu nantinya akan berubah status menjadi jalan provinsi. Tahap pengalihannya masih dalam proses. Sebab jalan terus menjadi salah satu prioritas untuk status jalan provinsi. Saat ini pihaknya masih menuggu SK dari Kementerian. Namun tahapannya pihak kementerian akan turun terlebih dahulu melakukan pengecekan.

“Karena ada jalan provinsi diambil oleh nasional, ada jalan yang kita lepas itu nanti yang akan kita Koordinasikan. Begitu juga nanti yang di kabupaten ada jalan yang masih dipunyai provinsi, ada kita lepas,” ulasnya.
Disinggung dengan dugaan pelanggaran Perda tersebut, Syarifuddin menegaskan semua jenis pekerjaan itu telah masuk dalam revisi Pergub tersebut. Dinas tidak berani berkerja tanpa ada regulasi yang dijadikan acuan.
“Semua ada payung hukumnya. Sudah dibahas di biro hukum,” tepisnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 299

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *