CTKI Juga Ditarik Biaya Jutaan Rupiah
MATARAM – Rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau CTKI llegal di NTB masih marak. Parahnya ada perusahaan yang merekrut CTKI dengan memungut biaya mencapai jutaan rupiah kepada puluhan warga. Beruntung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB bergerak cepat. Mereka berhasil dibubarkan saat mengikuti pelatihan bahasa Inggris di sebuah tempat di Lombok Tengah. Aktivitas rekrutmen CPMI tersebut langsung dihentikan.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, rekrutmen itu dilakukan para calo atau petugas lapangan yang mengaku sebagai agensi dari PT. Yanbu Al Bahar ( PT. YAB ) berkantor pusat di Jakarta. Di NTB perusahaan tersebut tidak mempunyai kantor cabang. Mereka telah melakukan perekrutan terhadap 53 orang CPMI asal Desa Jurang Jaler, Lombok Tengah yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Kanada.
Padahal berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: 3/1137/PK.02.02/IV/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, hingga saat ini tidak ada atau belum tersedia alokasi Job Order bagi PMI dengan Neqara penempatan Kanada.
“Sesuai SK Dirjen Bina Penta Kemnaker tidak ada Job Order (Penerimaan Tenaga Kerja) saat ini,” terang Aryadi kepada Radar Mandalika, Senin kemarin.
Mantan Kadiskominfotik NTB itu menegaskan, berdasarkan data dan Informasi dari Kepala BP2MI Mataram, Abri Danar bahwa PT YAB belum memiliki Surat Ijin Perekrutan (SIP) untuk tujuan negara penempatan Kanada. Sehingga aktivitas yang dilakukannya adalah ilegal dan non prosedural. Diketahui pula SOP PT YAB hanya merekrut ke negara Timur Tengah. Masyarakat yang dilatih itu sebagian sudah mendapatkan paspor namun isi paspor nya sebagai pelancong. Yang juga mencurigakan perusahaan itu tidak punya cabang di NTB. Padahal sesuai Pergub harus ada cabang perusahaan di NTB. Pergub itu dimaksudkan supaya perusahaannya bisa dikontrol, betul betul ada jaminan ketika diketahui bermasalah dikemudian hari perusahaan itu tidak lagi. Yang didapatkan juga ternyata masyarakat dipungut biaya pelatihan dan medical check up sebesar Rp 2 juta rupiah. Bahkan informasi dibawah juga, lanjutnya ada yang dikenakan biaya Rp 5 juta mencapai Rp 7 juta tanpa ada kwitansi.
“Kami kira, CPMI yang direkrut ini akan diberangkatkan secara unprosedural. Dari fakta fakta dan informasi yang kami dapatkan dilapangan, tidak menutup kemungkinan, ada kejahatan penipuan atau TPPO,” tegas Aryadi.
Pihak Disnakertrans pun sudah memanggil beberapa orang yang mengaku sebagai agen. Lucunya ada agen yang mengatakan baru mengurus izin izin yang belum lengkap sementara mereka jauh jauh hari sudah dimintai biaya pelatihan.
“Pelatihannya sih bagus tapi kan pemberangkatan mereka yang non prosuderal ini yang jadi masalah. Jangan sampai nanti mereka diperjualkan tanda kutip “TPPO”,” paparnya.
Aryadi menghimbau masyarakat agar waspada dan hati-hati menerima informasi atau iming-iming dari para calo CPMI yang menjanjikan sesuatu yang indah jika mau menjadi CPMI di luar Negeri atau negara penempatan tertentu. Padahal hal tersebut, merupakan tipu daya semata.
Jija masyarakat di datangi oleh agensi atau calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, terlebih dahulu bisa tabayun ke Disnaker setempat. Atau bila perlu melapor ke Kades atau Kadus. Selanjutnya Kades bisa berkoordinasi dengan Disnaker setempat, untuk memastikan bahwa informasi itu benar, beserta persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja.
Pihaknya berjanji bahwa bursa kerja atau job order bagi CPMI di berbagai negara penempatan, akan bisa diakses di website Disnakertrans Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se-NTB, bahkan harus ditempel di papan pengumuman yang ada di tiap desa.
Ia menjelaskan kasus yang terjadi di lombok Tengah bermula dari laporan Warga (CPMI) setempat. Dari laporan itu, pihaknya langsung menurunkan Tim dan berkoordinasi dengan Pemda Loteng, untuk melakukan klafikasi kepada pihak atau oknum (AND) yang melakukan perekrutan dan “J” yang ditunjuk untuk melakukan pelatihan bahasa Inggris.
“Hasil klarifikasi itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau unprosedural oleh perusahaan tersebut, yang berpotensi merugikan calon pekerja,” paparnya.
Aryadi kembali menyampaikan PT. YAB berencana akan merekrut CPMI sebanyak 300 orang dan pelatihan tahap I (Pertama) baru diluluskan sebanyak 53 orang CPMI dengan negara tujuan Kanada. Sementara PT. YAB tidak memiliki cabang di Kabupaten Lombok Tengah. Padahal sesuai ketentuan, perusahaan boleh melakukan perekrutan CPMI bila memiliki kantor cabang di daerah setempat.
Adapun CPMI yang direkrut berasal dari wilayah Desa Jurang Jaler Kabupaten Lombok Tengah. Sebanyak 53 orang CPMI yang direkrut tersebut telah mengeluarkan uang untuk pembuatan paspor, medical check up sebesar masing-masing Rp. 2.000.000 per orang.
Dan dari pengakuan oknum yang mengaku agency dari PT.YAB tersebut bahwa 53 orang CPMI itu akan diberangkatkan dengan negara penempatan Kanada, sebagai pekerja di sektor perkebunan.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Harus dihentikan,” pungkasnya. (jho)