MATARAM – Pemerintah NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB berjanji akan “membasmi” para mafia TKI Illegal ke luar negeri. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Gede Putu Aryadi mengatakan sesuai perintah gubernur dan wakil gubernur, Pemprov NTB serius dengan tekadnya memerangi dan mengamputasi praktek-praktek gelap pengiriman Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara unprosedural. Para calo yang merekrut dan memberangkatkan calon Pekerja Migrant Indonesia (CPMI) dengan tidak prosedural (illegal) harus dihentikan.
“Kami akan mengambil “langkah seribu” memerangi jaringan pengirim Calon PMI Illegal. Apalagi Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Wakil Gubernur, Sitti Rohmi Djalillah sangat tegas terhadap isu PMI illegal ini,” katanya tegas.
Dalam memfokuskan langkah tersebut, Aryadi telah menggandeng seluruh stakeholders terkait. Di antaranya Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Lembaga-lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Para Kepala BLK, Para Kepala Disnaker Kabupaten /Kota di Pulau Lombok, BP2MI Mataram, P3MI. Mereka pun telah melakukan pertemuan bersama di kantor Disnakertrans NTB beberapa hari yang lalu.
“Kami ingin menyamakan satu persepsi dan komitmen, kedepan tidak boleh ada lagi CPMI kita yang diberangkatkan secara unprosedural,” tegas Aryadi.
Pengalaman pahit dimasa lalu, menurutnya harus dihentikan. Dan ini menjadi komitmen pemerintah Provinsi NTB. Benang kusutnya dimana? Ternyata ada dihulu. Dalam proses rekrutmen yang harus ditertibkan, sehingga hilirnya tertib, tidak ada lagi masalah.
Pada proses awal rekrutmen CPMI ini, menurutnya sudah ada dibuat sistem oleh pemerintah (Kemnaker). Disana tertera permintaan tenaga kerja dari negara-negara yang meminta. Isinya jabatan dan jenis pekerjaan yang dibuka di negara itu.
Pemerintah melalui Kemnaker juga rutin mengeluarkan surat keputusan tentang negara-negara tujuan penempatan yang membuka kesempatan kerja bagi pekerja migrant di era Pandemi Covid-19 ini. Dalam SK Dirjenbinapenta saat ini tertera sebanyak 52 negara yang membuka peluang kerja.
“Di sistemnya sebenarnya sudah detail, negara mana yang membutuhkan, jenis pekerjaan, perusahaan-perusahaan yang sudah punya surat izin perekrutan (SIP),” katanya.
Selama ini bisa jadi, hal-hal ini yang belum tersosialisasi dan teredukasi secara massif ditengah-tengah masyarakat. Sehingga, para calo atau yang disebutnya mafia CPMI ini leluasa bermain. Karena itu, Pemprov NTB melalui Dinas Nakertrans NTB bersama stakeholdernya, APJATI, lembaga-lembaga pelatihan ( HILLSI), BP2MI, Disnaker Kabupaten/kota hingga desa dan dusun harus membuka layaban informasi ini.
“Bila perlu dibuat pamfletnya dan ditempel di desa-desa, di papan pengumuman masjid-masjid atau tempat ibadah lainnya, dengan melibatkan para Kafes dan Kadus serta para tokoh ulama setempat. Sehingga kalau ada calo yang memberikan iming-iming, masyarakat tidak mudah dipercaya,” tegasnya.
Salah satu contoh kasus yang kemarin dihentikan Disnakertrans NTB adalah, rencana pengiriman CPMI ke Kanada. Oleh perusahaan yang berbasis di Jakarta. Padahal, izin perekrutan perusahaan ini untuk pengiriman ke Timur Tengah dan Hongkong. Inilah modus-modus yang menimbulkan persoalan ketenagakerjaan dikemudian hari.
Dalam pertemuan ini, Disnakertrans NTB sudah sepakat bekerjasama dengan Apjati dan lembaga-lembaga pelatihan untuk bekerjasama dengan P3MI dalam proses penyiapan CPMI.
“Semua sepakat, sosialisasikan secara terbuka dan massif. Sehingga masyarakat teredukasi dengan baik dan terhindar dari rayuan mapia CPMI illegal,” pungkasnya. (jho)