MATARAM – Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Syamsul Hadi akhirnya buka suara atas statement Bupati KLU, Djohan Syamsu yang meminta GNE hengkang dari KLU. Pasalnya, dalam mengelola SPAM di tiga Gili (Air, Meno dan Trawangan). GNE sendiri berafiliasi dengan PT. Berkat Air Laut (BAL).
“Kita menjalankan (Bisnis SPAM) itu karena kita ditugaskan oleh Provinsi,” tegas Hadi, Selasa kemarin.
GNE yang merupakan milik Pemprov NTB secara umum memiliki dua tugas penting yaitu, menghadirkan keuntungan dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat NTB.
“Terhadap kedua (penugasan) itu, masuk dalam kegitan (SPAM) ini,” terangnya.
Hadi meluruskan secara historis, kerjasama PT BAL dengan GNE lebih dahulu yaitu sejak tahun 2019 dibandingka dengan PDAM KLU. Sehingga tidak perlu heran jika 90 persen pelanggan GNE. Sementara masyarakat yang berlangganan ke PDAM KLU hanya 10 persen.
“Ada 1.800 an jumlah pelanggan. Kita hadir menyelesaikan masalah kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Dikatakannya, PT GNE pun sudah bersurat kepada DPTMPTS Provinsi supaya dilakukan pertemuan bersama Pemda KLU. Bahkan GNE berharap adanya masa transisi.
“Sehingga kita bisa komunikasikan semua pihak untuk mencari solusinya. Dari sisi GNE menawarkan. Silakan jalin B to B PDAM dengan PT BAL,” katanya.
Hadi menjelaskan nilai investasi PT BAL dalam pengelohan air laut menjadi air minum itu mencapai Rp 75 miliar. Dalam hal ini PT BAL bertugas memproduksi air, sementara GNE bertugas menyalurkan ke pelanggan. Selama ini GNE hanya mendapatkan royalti sebesar 10 persen atau sekitar Rp 250 juta dalam satu tahun.
Selain itu tugas GNE yaitu membantu PT BAL misalnya dalam hal administrasi lainnya. “Kita dapat 10 persen dari keuntungan dalam kondisi normal,” terangnya.
“Kita ada semacam diskresi (mengelola SPAM),” sambungnya.
Dilanjutkannya, Diskresi itu berdasarkan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 500-560 tahun 2019 untuk menjalankan kegiatan SPAM. Dengan dasar legalitas tersebut secara hukum GNE menjalankan amanah sesuai dengan Keputusan gubernur itu.
Hadi menjelaskan meski sudah ada perintah pemilik saham mereka tidak ujuk-ujuk bekerja. PT. GNE segera mengurus segala sesuatu kelengkapan perijinan sampai diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadi kemudian membeberkan dasar hukum kerjasama yang dilakoninya. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum pada Bab VI tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum Pasal 42 berbunyi Ayat 1 Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh BUMN/BUMD, UPT/UPTD, kelompok masyarakat dan atau badan usaha.
Dengan demikian PT. GNE dalam melaksnakan amanah SPAM di Gili Tramena telah memiliki dasar hukum menjalankannya dan telah pula memiliki izin yang dipersyaratkan oleh aturan hukum. Secara sosial pelaksanaan SPAM di Gili Tramena masyarakat telah tercukupi kebutahan air bersihnya serta mengingat Gili Tramena adalah destinasi pariwisata andalan NTB yang mana pemenuhan akan kebutuhan air bersih sangat dibutuhkan.
Hadi mengatakan walaupun pihak PT. GNE telah menjalankan SPAM di Gili Tramena dengan segala kelengkapan perijinan dan sudah berjalan sekian lama, namun pihaknya tetap membuka partisipasi semua pihak termasuk pihak pemerintah KLU dalam hal ini PDAM KLU untuk terlibat aktif dalam pengelolaan dan pengembangan SPAM di Gili Tramena dengan harapan kebutuhan air minum masyarakat dan daerah pariwisata terpenuhi dengan baik.
“Namun melihat perkembangan saat ini yang mana terjadi dinamika yang cukup ramai kami berpandangan positif bahwa dinamika itu lahir dengan semangat tinggi akan penyempurnaan pelaksanaan SPAM khususnya di Gili Tramena,” terangnya.
Pihaknya mengajak semua pihak agar duduk bersama membahas hal tersebut dengan sama-sama mengedepankan kepentingan umum (publik) dengan harapan adanya sinergisitas semua pihak untuk kemakmuran rakyat.
“Terhadap imbauan bapak Bupati KLU yang memerintahkan kepada pihak PT. GNE untuk segera menyelesaikan tugas-tugasnya dengan ini kami memandang sebagai hal yang lumrah dalam berproses menuju yang lebih baik,” jawabnya.
Namun demikian pihaknya mengaku sangat menghindari melaksanakan permintaan Bupati KLU secara sepihak semisal menutup operasi dan distribusi air bersih kepada masyarakat karena akan berdampak pada stagnan atau kekurangan air bersih di Gili Tramena.
Hadi kembali menegaskan GNE sudah menyampaikan surat kepada Badan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) Provinsi NTB dengan permohonan untuk difasilitasi pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, dengan substansi permohonan adanya transisi pelaksanaan SPAM di Gili Tramena dengan mendasarkan pada kondisi riil saat ini kebutuhan air bersih di masyarakat Gili Tramena yang membutuhkan adanya transisi pelaksaan SPAM. Kedua keberadaan infrastruktur SPAM milik PT GNE dan PT BAL yang masih terhubung ke pelanggan sampai saat ini.
“Dengan demikian kami dari pihak PT. GNE mengharapkan untuk sama-sama dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” harapnya.(jho)
Mantap. Lanjutkan masyarakat Gili Trawangan khususnya mendukung PT GNE dan PT BAL.