BAMBANG/RADAR MANDALIKA MENUNJUKKAN: Kadus yang dipecat, Burhanudin saat menunjukkan somasi atas pemecatan yang akan diberikan ke bupati, kemarin.

PRAYA— Salah seorang Kadus di Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata dipecat. Pemberhentian dilakukan atas beberapa alasan. Salah satunya karena dianggap tidak mengindahkan bahkan melanggar maklumat dan imbauan pemerintah terkait salat Jumat pada saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Kades Murbaya, Herman Wijaya membenarkan adanya pemberhentian Kadus di Dusun Padamara. SK pemberhentian diterbitkan sejak 19 Mei lalu. Kades mengaku, pemberhentian dilakukan sesuai dengan regulasi. Seperti melayangkan peringatan melalui SP1 dan 2.

“Sebelumnya kami juga sudah koordinasi dengan pihak kecamatan terkait hal ini. Dan, kecamatan meminta dan mendorong untuk dibuatkan SK pemberhentian,” aku Kades di ruang kerjanya, kemarin.

Ia menjelaskan, surat peringatan pertama diberikan karena Kadus tersebut dianggap melanggar maklumat terkait beberapa hal termasuk mengatur ibadah salat Jumat selama pandemi. Dalam hal ini, pihaknya sudah sepakat untuk bersama-sama mematuhi imbauan dari bupati tersebut. Salah satunya pada saat salat Jumat yang seharusnya sesuai kesepatakan ditiadakan sementara waktu. Tapi Kadus tersebut tidak mengindahkan bahkan ikut bersama masyarakat melaksanakan salat Jumat.

“Padahal sudah dilarang. Ini kan kesannya maklumat itu tidak ada gunanya. Di dusun lain sudah mengindahkan tapi Kadus ini tidak,” tegasnya.

“Kewajiban kita memberikan imbauan dan sosialisasi aturan yang sudah ditetapkan selama Covid-19 ini. Tapi kenapa kok unsur Pemdes malah ikut melanggar maklumat itu,” imbuhnya.

Sementara, peringatan kedua diberikan dengan alasan Kadus tersebut tidak aktif. Seperti pada saat rapat yang digelar Pemdes membahas hal penting dan genting. Tapi Kadus tersebut tidak datang. Padahal semua unsur sudah diarahkan untuk tetap aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Karena kurang aktif, banyak juga masyarakat yang mengeluh. Contohnya pada saat ada warga yang pulang dari luar negeri dan daerah, banyak yang tidak dilaporkan.

“Saya sebenarnya berat mengambil keputusan (pemberhentian) ini, tapi mau bagaimana lagi. Ini sudah konsekuensi,” akunya.

Ia juga menegaskan, pemberhentian tidak ada kaitannya dengan dendam politik seperti isu yang berkembang saat ini.

“Penggantinya nanti dipilih sesuai prosedur, melalui Pansel,” ungkapnya.

Terpisah, Kadus yang dipecat, Burhanudin membeberkan pembelaannya. Salat Jumat tetap digelar atas desakan masyarakat. Sehingga tetap dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan. Namun, sebelum Jumatan digelar, Kades minta rapat terlebih dahulu di dusun terkait hal ini.

“Pada saat rapat itu, Kades juga dihubungi. Dan beliau (Kades) mengiyakan keinginan masyarakat itu. Makanya kita berani. Jika tidak diakomodir, saya khawatir akan berselisih dengan masyarakat,” tuturnya di rumahnya, kemarin.

Selain itu, sosialisasi dan imbauan terkait pencegahan Covid-19 ke masyarakat sudah dilakukan. Membuat portal, tempat cuci tangan dan lainnya.

“Setelah Jumatan itu, saya heran kok tiba-tiba diberikan SP1. Padahal di dusun lain banyak juga yang Jumatan, ada juga Kadus di dusun lain yang bahkan jadi imam tarawih pada saat itu,” bebernya.

Sedangkan SP2 diberikan karena tidak mengikuti rapat pembagian masker. Tapi, saat itu ia sedang ada kegiatan lain untuk mengantarkan NIK KWT ke Dinas Ketahanan Pangan.

“Padahal saya sudah sampaikan izin melalui rekan Kadus lain. Tapi mungkin karena tidak sampai atau bagaiama,” terangnya.

Atas keputusan pemberhentian ini, ia mengaku masyarakat di dusunya juga sangat keberatan. Bahkan informasi yang diterimanya, Kadus pengganti sudah ditentukan.

“Sebagai bentuk penolakan, masalah ini kami teruskan ke bupati. Bukti-bukti

pembelaan juga sudah kami siapkan,” pungkasnya. (bam)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *