PRAYA-Kepala Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat Alwan Wijaya harus siap menerima kenyataan. Pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Mataram telah mengeluarkan putusan Nomor : 6/G/ 2021/ PTUN Mtr. 3 Juni 2021.
Adapun amar putusan, menolak eksepsi tergugat yakni Kades Batujai untuk seluruhnya dalam pokok sengketa. Kemudian, mengabulkan gugatan penggugat Kadus Powen, Ramli Ahmad (non aktif, red) untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Batujai Nomor : 40 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Plt Kepala Dusun Powen, di Desa Batujai, tanggal 17 November 2020. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Batujai Nomor : 40 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan PLT Kepala Dusun Powen di Desa Batujai, tanggal 17 November 2020.
Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat dalam jabatan/kedudukan semula sebagai Kepala Dusun Powen. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.280.000 ( Dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
“Ini isi amar putusan,” ungkap kuasa hukum Penggugat atau Kadus Powen, Theofilus Nurak via wa yang diterima Radar Mandalika, Sabtu sore.
Sementara itu, atas putusan itu Kadus Powen Ramli Ahmad meminta kepada kades untuk menindaklanjuti isi putusan PTUN Mataram. “Saya minta segara aktifkan kembali saya jadi Kadus Powen,” katanya kepada Radar Mandalika.
Ia mengaku, putusan ini diterimanya dari kuasan hukumnya Kamis 3 Juni kemarin. Selain itu, Ramli juga meminta kepada pemerintah desa dalam hal ini agar segera mengumumkan apa jadi keputusan PTUN Mataram ini kepada masyarakat di dusun yang ia pimpin.”Kembalikan nama baik saya kepada masyarakat, sama seperti saat saya diberhentikan. Saya mau diumumkan ke public dengan mengundang juga tokoh di dusun kami dan sampaikan fakta yang sesungguhnya sesuai putusan PTUN,” tegasnya.
Awal perkara ini muncul gara-gara Kadus Powen diberhentikan kades berdasarkan SK pemberhentian yang ia terima yang dinilai sepihak.“Saya beberatan atas pemecatan sepihak tanpa ada alasan yang jelas. Seharusnya kalau ada salah paling tidak ada SP 1, SP 2 dan 3,” ungkitnya lagi.
Dia menyebutkan, dirinya mengetahui akan diberhentikan setelah melihat terbitnya SK pemberhentiannya dengan diganti oleh Plt Kadus Powen, Sanusi.
Ramli yakin, dia diberhentikan Kades akibat melapor tiga orang warga yang diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik dirinya. Dengan menulis kata kurang baik di baliho dan terpampang fotonya juga pada saat sekelompok warga melakukan aksi demo di kantor desa, 28 September 2020.
Dia menjelaskan, dalam SK pemberhentiannya ia melihat sudah ditandatangani kades.
Selain itu, Ramli menduga kades takut kepada oknum yang ada di balik usulan pemberhentiannya. Bahkan parahnya lagi, dalam usulan awal pemberhentiannya, dia menerima informasi ada warga yang jalan keliling mencari tandatangan warga. Mendengar kabar itu, Ramli juga ambil langkah dengan memintai tandatangan warga bagi yang dukungnya masih menjadi kadus.
Terpisah, Kades Batujai Alwan Wijaya yang dihubungi Minggu malam membenarkan isi putusan PTUN Mataram itu. Ia mengaku akan menghormati keputusan hakim PTUN.”Langkah kita belum ambil, apa mau banding atau tidak. Menurut lawyer kami masih ada waktu 5 bulan,” ungkapnya via telpon.
Alwan menegaskan, apa jadi permintaan sang kadus untuk memperbaiki nama baiknya kepada masyarakat. Ditegaskannya tidak ada yang perlu diperbaiki, ia memastikan tidak pernah merusak nama baik penggugat.
“Tidak ada yang dipulihkan atas nama baik. Kalau kita kembalikan maka dia harus memperbaiki juga apa jadi tuntutan masyarakat, saya secara personal tidak ada masalah,” katanya.(red/ndi)