IST/RADAR MANDALIKA NARKOBA: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama aparat lainnya menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan CW yang diduga pengedar narkoba jenis ganja, di Mapolresta Mataram, kemarin.

MATARAM – Seorang pria di Karang Bagu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Pria ini berinisial CW, 27 tahun, warga Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. CW ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Melalui rangkaian penyelidikan, CW ditangkap di rumahnya, pekan lalu.

“Dia ini buruh harian lepas. Kita tangkap di rumahnya tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 wita,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, kemarin (18/2).

Berdasarkan informasi masyarakat kata dia, pelaku disebut sering kali melakukan transaksi narkoba. CW disebut menjual sabu dan ganja. Aparat langsung menindaklanjuti informasi yang ada. Petugas pun melaksanakan observasi selama tiga hari sebelum melakukan penangkapan. Keberadaan pelaku langsung diendus oleh petugas di rumahnya.

Petugas langsung melakukan pengeledahan badan. Alhasil, petugas menemukan dua plastik bening berisikan narkotika jenis ganja. Barang haram ini ditemukan di kantong celana depan CW. “Ada sekitar 17,45 gram ganja yang kita temukan. Dia langsung kita bawa ke Mapolresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut,” beber dia.

Kadek menyebutkan, bahwa CW begitu dikenal lihai menjajakan barang haram tersebut. Informasi diterima, bahwa modusnya pun disebut petugas terbilang rapi. Ganja miliknya disimpan di belakang rumahnya yang mirip gudang. Untungnya, barang haram itu ditemukan setelah anjing pelacak (K9) unit Satwa Polda NTB diturunkan. “K9 turun, baru barangnya berhasil ditemukan di belakang rumahnya,” tutur dia.

Selain itu, CW ternyata juga disebut bukan pemain baru. Hasil interogasi petugas, yang bersangkutan sudah 2 tahun mengedarkan narkoba. CW juga adalah pengguna narkoba. Tapi bukan pengguna ganja seperti yang dia jual. Barang haram yang dipakai adalah jenis sabu. Karena, cukup banyak barang yang ditemukan petugas sehingga mengindikasikan CW sebagai pengguna sabu.

Seperti botol plastik kecil yang digunakan sebagai bonk. Kemudian sejumlah pipet berbagai ukuran. Sebuah korek api yang ujungnya ada aluminium foil. Satu buah pipa kaca dan satu unit handphone (HP). “Dia lebih suka pakai sabu. Padahal jual ganja. Hasil urinenya positif sabu,” sebut Kadek.

Semua barang bukti (BB) kini diamankan aparat. Begitu juga dengan CW. Kini dia terancam dijerat pasal 114, pasal 111 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2020 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 421

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *