IST/RADAR MANDALIKA MELAPOR: Peserta seleksi calon anggota KPID NTB mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Kamis kemarin.

MATARAM – Hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB telah keluar. Dari 38 peserta yang telah mengikuti uji kompetensi dan wawancara dilakukan Timsel, lolos 17 nama yang dikirim ke Komisi I DPRD NTB untuk dilakukan Fit and proper tes. Ada empat nama tambahannya merupakan incombent sehingga total yang yang mengikuti tahapan akhir itu sebanyak 21 orang.
Namun di balik ini, beberapa peserta menduga selama proses seleksi itu ada kecurangan hingga keluar keputusan Timsel yang membuat mereka melaporkan ke Ombudsman NTB.
Ada tiga peserta seleksi yang melapor yakni Maswan, M. Zaki Pahrul dan M. Fahrudin Alawi. Mereka mengadukan proses seleksi tersebut karena sejumlah dugaan kecurangan di antaranya, terkait kebocoran soal tes dan kemudian penambah nilai sejumlah peserta.
“Ada dugaan mark up nilai saat test tulis berbasis komputer itu. Masak ada yang bisa raih sampai 94,20 poin. Ini sangat jomplang sekali dengan nilai peserta yang lain,” ungkap Maswan saat ditemui usai menyampaikan laporan ke Ombudsman, Kamis kemarin.
Kemudian Maswan juga menyinggung terkait dengan pernyataan Timsel terkait bonus nilai sebesar 10 poin kepada semua peserta. Namun menurut Maswan dalam realisasinya pernyataan Timsel terkait bonus tersebut hanya diberikan kepada beberapa peserta tertentu saja dan tidak diberlakukan kepada seluruh peserta lain.
“Karena itu, kita harapkan Ombudsman minimal bisa memberikan rekomendasi agar diperiksa kembali, sehingga pihak pansel bisa mengklarifikasi dan mengkonfrontir pengaduan kita ini. Kita harapkan timsel menghentikan dulu diproses sampai kegaduhan ini selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman perwakilan NTB bidang pencegahan M Rosyid Rido menyampaikan bahwa pihaknya mengakui bahwa sudah menerima laporan tersebut terkait dengan proses seleksi KPID NTB.
“Laporan yang disampaikan ke kami terkait dengan proses seleksi calon anggota KPID NTB. Kami akan memastikan dulu, memverifikasi dulu apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil atau tidak,” ujar Rido.
Ditegaskan Rido bahwa pihaknya belum sampai pada kesimpulan. Sebab masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pelapor terkait dengan syarat formal dan materil laporan. Setelah itu lengkap, baru pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada dugaan bahwa soal-soal sudah diketahui sebelumnya, tetapi apakah itu betul atau tidak, tentu ini belum sampai pada kesimpulan kami. Kalau ini sudah lengkap, maka kami akan memeriksa memastikan seperti apa mekanisme prosedur apakah sudah memenuhi atau tidak, sudah sesuai ketentuan atau tidak,” jelasnya.
Rido mengatakan apapun keputusan Ombudsman nantinya, rekomendasinya tidak sampai akan membatalkan keputusan. Sebab Ombudsman hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan saran perbaikan.
“Rekomendasi Ombudsman nantinya tidak untuk membatalkan keputusan, karena kewenangan Ombudsman tidak sampai kesana. Sebab kami bukan pengadilan yang bisa membatalkan sebuah keputusan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Timsel, I Gede Putu Aryadi membantah semua tudingan peserta tersebut. Ia menegaskan semua nilai peserta tersebut obyektif dan nilai murni. Sebab semua peserta dapat mengetahui langsung berapa nilai yang mereka peroleh.
“Jadi dari mana ada penambahan poin nilai. Memang sebelum tes di BKD saya sampaikan, seandainya ada peserta salah semua, asal jawab saja, dia tetep dapat nilai poin 10. Karena sistim itu otomatis mengatur, itulah yang kemudian saya katakan bonus sehingga nilai tertinggi itu, 95,20. Tapi dia tidak ngerti kayaknya,” ujarnya.
Aryadi pun mengungkapkan peserta yang bersangkutan pernah berusaha melobi Timsel dengan membawa nama pejabat agar diluluskan kedalam 17 besar tersebut.
“Dari awal dia menghubungi saya, agar dia masuk dalam 17 besar. Tapi kami dari tim sel tidak terpengaruh, kan kalau merubah hasil, itu sama dengan kami tidak berintegritas,” ungkapnya.
Sementara itu terkait peserta seleksi yang melaporkan Timsel ke Ombudsman perwakilan NTB terkait dengan dugaan itu disikapinya santai.
“Silahkan saja, lapor saja, kan dia harus membuktikan apa yang dia tuduhkan,” ungkapnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD NTB, HM Rais Ishak mengaku adanya dugaan yang macam-macam dari peserta sah-sah saja. Termasuk sikap mereka yang melapor ke Ombudsman.
“Soal dugaan sah-sah saja. Itu hak warga negara ketika tidak puas mengadukan,” kata Politisi Demokat itu.
Komisi I tentu akan menunggu hasil Ombudsman seperti apa. Komisi I akan tetap melakukan tugasnya yaitu menyelenggarakan fit and proper tes
“Ini kan baru dugaan (kecurangan). Ketika ada calon (peserta) putra anggota dewan. Pertanyaan saya salahkah itu? Semua orang punya hak yang sama berpartisipasi terhadap segala kompetensi. Yang tidak boleh itu melakukan ketimpangan,” tegasnya.
Ditanya adanya sikap Nepotisme dalam penentuan kelulusan 7 peserta? Rais mempersilahkan untuk curiga. Terhadap hasil Timsel itu baru diterima oleh komisi I.
“Belum kita mau bicarakan soal itu lebih jauh. kita juga belum membicarakan kapan kita melakukan proses fit and proper tes itu. Silahkan saja biarkan bergulir dulu,” terangnya.
Dua hari ini, lanjutnya sebagai pimpinan komisi I akan umumkan calon yang lolos hasil uji kompetensi dan wawancara yang dilakukan oleh tim Pansel Pemrov kemarin. Setelah itu baru akan dilakukan uji publik.
“Silahkan memberikan tanggapan atas calon calon itu. Nanti itu menjadi bahan pertimbangan kami di komisi I,” paparnya.
Diketahui dari 17 nama yang diputuskan Timsel itu terdapat dua anak Anggota Komisi I DPRD NTB. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 289

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *