PRAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Yasir Amrillah mengatensi persoalan relokasi masyarakat Dusun Kuta III Desa Kuta Kecamatan Pujut. Karena dinilai merupakan persoalan yang serius.
“Minimal kalau sudah ada demikian kalaupun relokasi berazaskan b to b. Kenapa tidak dituntaskan menyeluruh? Maka jangan sampai ada masalah dikemudian hari,” katanya.
Arahan gubernur NTB yang menjabat waktu itu merupakan dasar bagi masyarakat untuk tinggal dan menetap di lokasi itu. Mengingat sebagai nelayan yang notabene tinggal dan menetap di tepi pantai.
Kalaupun pemerintah melalui ITDC mengklaim lahan tersebut masuk Hak Penguasaan Lahan (HPL), maka harus kemudian dilakukan ganti rugi terhadap masyarakat terdampak.
“Ya kalau hanya 10 juta, itu bukan namanya ganti rugi, itu kan hanya tali asih, untuk merelokasi barang dan bangunan masyarakat,” cetusnya.
“Saat ini, pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Kalau demikian, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dan pusat juga harus andil dalam hal ini dan harusnya bergerak cepat. Mengingat daerah Loteng hanya ketempatan tanah saja untuk kawasan Mandalika ini. Mengingat kawasan ini merupakan kawasan khusus yang langsung termonitori dan dikomandoi di pusat.
Kemudian apabila hal ini tidak tunta maka akan menyengsarakan rakyat yang lemah dan akan menjadi korban.
“Sebagai wakil rakyat kita minta Pemda memikirkan itu. Kalau ada tanah Pemda difikirkan itu. Penting juga ITDC memberikan solusi itu. Nanti saya juga akan ajak Pemda turun melihat kondisi masyarakat yang demikian ini juga,” tandasnya. (tim)