PRAYA – Pungutan liar (pungli) kepada kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang diduga dilakukan oknum Teknisi Fasilitator Lapangan (TFL) dari Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah sangat disayangkan jika itu benar terjadi. Kendati pungutan tidak begitu besar hanya Rp 10 ribu per KSM. Namun jika dikali 3 ribu cukup besar yang terkumpul.
“Pungli dan main mata dalam program apapun alasanya tidak boleh dilakukan,” tegas Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan.
Katanya, warga atau KSM sebagai penerima manfaat program pembangunan MCK melalui program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkuna Hidup (P3LH). Disebutnya sangat keterlaluan jika benar oknum TFL lakukan.
Andi Mardan juga menuturkan, pihaknya yakin setiap program disertai anggaran dan perencanaan yang jelas dan sudah secara rinci diatur. Maka dari itu, sangat tidak masuk akal ketika adanya pungutan.
“Ini memang sedikit namun ini dikali banyak,” katanya.(tim)