IST/RADAR MANDALIKA AKAN TERIMA JADUP: Korban terdampak gempa tahun 2018 lalu kabarnya akan segera menerima Jadup, diprioritaskan untuk warga rusak berat.

KLU—Mencuatnya kabar jika Jaminan Hidup (Jadup) akan dicairkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam waktu dekat, ditanggapi pesimis Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara, Artadi. Jadup yang beberapa kali dijanjikan pemerintah akan cair ini dikhawatirkan kembali tidak dapat cair pada waktu yang dijanjikan.

“Masih banyak keraguan jika jadup itu benar-benar dapat dieksekusi sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” kata Artadi, Rabu (14/10).

Merujuk komentar Kepala Dinsos P3A KLU yang mengaku jika pencairan Jadup hanya akan diberikan kepada setengah daripada calon penerima yang diusulkan pemerintah, ia menilai ini masih simpang siur. Harusnya semua warga yang terdampak diberikan Jadup dan langsung ditransferkan sehingga tidak akan menyebabkan kecemburuan sosial di tingkat bawah.

“Kaitan mekanisme ini kita belum tahu kan hanya 50 persen yang dapat, lalu sisanya apakah tidak diverifikasi lagi. Saya kira tidak segampang itu dicairkan,” ungkapnya.

Pihaknya justru mewanti-wanti pemkab agar berhati-hati dalam berstatemen. Pasalnya, Jadup selama ini sudah menjadi komoditi isu yang cukup panas maka jika nantinya tidak terealisasi, bukan tidak mungkin masyarakat akan menyalahkan pemerintah daerah. Kendati diketahui yang memiliki kewenangan perihal program ini adalah pemerintah pusat.

“Maka jangan warga menghujat pemerintahnya sendiri. Ini yang kita tidak mau, mestinya harus benar-benar dipastikan dulu. Kalau uang itu sudah ada di rekening daerah maka boleh berstatemen,” jelasnya.

Terlebih, isu pencairan Jadup muncul lagi justru ditengah pesta demokrasi akan berlangsung. Menurutnya hal ini tidak boleh dijadikan konsumsi untuk kepentingan politik salah satu calon. Sebab, entah siapapun yang menang dan ditasbihkan menjadi bupati, Jadup akan tetap diperjuangkan karena itu adalah hak masyarakat yang terdampak bencana.

“Apalagi dengan momen politik sekarang ini, siapapun jadi bupati apakah Jadup tidak bisa cair. Itu adalah hak warga bukan karena pemerintahan sekarang,” cetusnya.

“Kami di Komisi III akan terus memantau dan mencari informasi hingga benar-benar uang itu berada di rekening daerah dan di transfer ke masyarakat,” imbuh politisi Gerindra ini.

Sebelumnya, Kepala Dinsos P3A KLU Faisol mengakui jika berkat peran Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar yang mendesak kementerian guna mengubah aturan Permensos yang ada agar bisa disederhanakan dan Jadup bisa dicairkan segera. Sehingga jadup yang tadinya pencairannya mandek kini mendapat angin segar, dengan munculnya Permensos Nomor 10 Tahun 2020 pengganti atas Permensos Nomor 04 Tahun 2018 tentang pemberian bantuan pada masyarakat terdampak bencana.

Dasar aturan inilah yang menjadi kunci di mana dalam pasal di poin yang mengatakan Jadup diberikan usai masa tanggap darurat selesai akhirnya dicabut. Sementara diketahui massa tanggap darurat di NTB (Lombok Utara secara khusus) jatuh pada bulan Desember. Hanya saja, meski klaim Faisol anggaran Jadup sudah muncul dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pusat, namun nominal yang akan diterima warga hanya Rp 300 ribu bukan Rp 600 ribu. Ini lantaran terkendala keuangan negara yang tengah down. Demikian pula dengan penerima yang tidak utuh mendapat jatah tersebut.

“Untuk pencairan jadup tahap dua ini KLU, Sumbawa, dan Lotim. Khusus KLU saja yang kita ajukan 75.554 KK atau 242.572 Jiwa. Tetapi yang akan menerima nanti hanya setengahnya yaitu 37.777 KK atau 121.286 jiwa. Setengahnya lagi akan diberikan pada pencairan tahap ketiga yaitu awal tahun 2021,” beber Faisol.

Kenapa Jadup cair saat menjelang Pilkada? Faesol menyebut pencairan Jadup bukan atas kewenangan pemerintah daerah karena program tersebut mutlak dari pemerintah pusat. Di mana pemerintah Lombok Utara sendiri sejak dua tahun melakukan pengurusan data dan melobi agar segera direalisikan sampai pada melobi agar aturan Permensos yang mengatur Jadup cair setelah tanggap darurat dicabut dilakukan perubahan.(dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 181

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *