MATARAM – Dewan Pers terus melakukan upaya penguatan terhadap media massa di Indonesia melalui tahapan verifikasi faktual. Kali ini, giliran media online NTBSatu.com yang diverifikasi pada Kamis, 25 Juni 2025 secara daring.
Proses verifikasi faktual dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, dan melibatkan tim verifikator Dewan Pers, HM Syukur (Ketua SMSI NTB), Maulana Muhamad (Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers) dan Fajar Hidayat (sekretariat Dewan Pers).
Setelah dibuka dilanjutkan Verifikasi dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan berkas dan sesi wawancara antara tim verifikasi dengan Pemred NTBSatu.com.
Dalam kesempatan tersebut, verifikator Maulana Muhamad memberikan masukan kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu, Haris Mahtul, agar lebih berhati-hati dalam penggunaan foto dengan keterangan “istimewa” serta menjaga konsistensi rubrikasi berita.
Verifikator HM Syukur, yang juga Pemimpin Umum Radar Mandalika, menyampaikan NTBSatu menunjukkan kesiapan yang cukup baik dalam menjalani proses verifikasi faktual.
Dari sisi administrasi dan legalitas, media ini telah memenuhi syarat dengan dokumen seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, struktur organisasi redaksi, dan pedoman etik jurnalistik.
Untuk aspek Sumber Daya Manusia (SDM), NTBSatu memiliki tim wartawan yang cukup lengkap. Pemred-nya sudah memegang Kartu Kompetensi Wartawan Utama, menandakan adanya komitmen terhadap profesionalisme dan standar kompetensi jurnalistik.
Dari segi sarana dan prasarana, NTBSatu juga memiliki kantor redaksi yang representatif serta peralatan kerja yang memadai, termasuk perangkat komputer dan koneksi internet untuk mendukung aktivitas peliputan dan redaksional.
Meski ada beberapa catatan kecil untuk perbaikan, secara keseluruhan NTBSatu dinilai telah berada di jalur yang benar menuju pengakuan sebagai media profesional.
Pentingnya Verifikasi Faktual dalam Dunia Pers
Verifikasi faktual merupakan tahapan krusial dalam proses pengakuan resmi media oleh Dewan Pers. Prosedur ini dilakukan setelah media lulus dari verifikasi administrasi dan bertujuan memastikan kesesuaian antara data dan kondisi riil di lapangan.
Menurut Yogi Hadi Ismanto, proses ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
1. Persiapan Dokumen – Media wajib menyiapkan akta pendirian, struktur redaksi, daftar wartawan, dan memastikan kantor beroperasi secara aktif.
2. Pemeriksaan Lapangan/Daring – Tim verifikasi akan mengecek fisik atau kondisi kantor, mewawancarai wartawan dan pimpinan redaksi, serta mengumpulkan bukti pendukung.
3. Penilaian Konten dan Etika – Menilai kualitas produk jurnalistik serta penerapan etika pers.
4. Evaluasi dan Keputusan – Jika semua aspek terpenuhi, media akan dinyatakan terverifikasi faktual. Jika belum, akan diberikan waktu untuk perbaikan.
Yogi menegaskan bahwa verifikasi faktual bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah penting untuk menjaga kredibilitas media serta melindungi wartawan yang bekerja secara profesional.
“Media yang telah terverifikasi akan lebih dipercaya oleh publik maupun mitra kerja seperti pemerintah dan swasta. Ini menjadi dasar legitimasi dan bentuk perlindungan terhadap profesi pers,” ujar Yogi.
Verifikasi ini juga memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus mendorong tumbuhnya media yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. (red)