PRAYA–Wakil Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tegas. Lebih-lebih soal maraknya parkir liar di tengah Kota Praya.
Bagus menyebutkan, misalnya parkir liar di depan Toko Matahari, dan komplek pertokoaan yang sudah dibuatkan zona dilarang parkir. Namun sampai sekarang, zona dilarang parkir masih digunakan pengendara. Namun sayang, Dishub tak kunjung ambil tindakan.
“Kami juga sudah melakukan uji petik terhadap OPD yang terkait, apakah sesuai atau tidak. Sudah beberapa kali kami menanyakan kepada juru parkir secara pribadi, ternyata sering sekali berbeda yang diberikan ke dinas dan dilaporkan,” ungkap politisi Demokrat saat dikonfirmasi radarmandalika.id via wa, Rabu siang.
Bajang Bagus menambahkan, harusnya Dishub tegas. Bila perlu memberikan efek jera kepada juru parkir. Termasuk Dishub lebih tegas lagi. Katanya, langkah ini bisa dilakukan mengingat ada dasar sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 pada pasal 106 ayat 4.
“Dishub dalam penindakan zona parkir terlarang bisa mengambil sanksi tegas saja,” katanya.
Bagus memberikan contoh dengan mengambil tindaka tegas seperti. Gembosi ban kendaraan, derek, tilang dan memberikan sanksi denda agar ada efek jera juga.
“Soalnya sudah mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas,” sebutnya.(tim)