KLU – Menjawab sejumlah tuntutan masyarakat terkait dengan pembangunan rumah tahan gempa (RTG) yang belum tuntas, dengan meminta agar dana Pokir dewan menjadi salah satu cara mensiasati agar dapat terbangun, mendapat jawaban kalangan DPRD. Melalui Ketua DPRD Lombok Utara Artadi menilai dana RTG membutuhkan anggaran yang cukup besar sementara dana pokir yang diterima masing-masing dewan masih sangat kecil sehingga menjadi alasan pihaknya belum menyetujui jika itu menjadi opsi untuk solusi menyelesaikan RTG.
“Kami bukan tidak setuju tapi melihat anggaran pokir yang kami terima tentu masih sangat berat, aspirasi konstituen kami penting juga kami jawab dan pikirkan, anggaran pokir yang diterima masing-masing dewan tidak lebih dari 1 miliar,” ungkap Artadi kemarin.
Tahun ini jelasnya total dana pokir dewan secara keseluruhan diterima sebesar Rp 40 miliar dibagi kepada 30 anggota dewan yang ada, jelasnya dengan angka itu hanya cukup untuk menjawab aspirasi masyarakat terhadap kebutuhan lain-lain, dimana jelasnya dana pokir sendiri dialokasikan juga untuk menjawab visi misi Bupati kepada masyarakat seperti untuk bidang peternakan, UMKM dan sebagainya.
“Kalau kami diberikan Rp 3 miliar masing-masing dewan kami siap anggarkan sebagian untuk RTG,” bebernya.
Oleh karena itu, terhadap persoalan RTG sendiri pihaknya akan meminta kejelasan kepada pemerintah daerah, melalui komisi terkait kata Artadi akan diminta untuk mengundang BPBD mendengar apakah masih ada lampu hijau dari pemerintah pusat untuk bantuan RTG yang belum tuntas ditangani. “Jika memang masih ada maka kita juga tidak masalah menunggu, namun jika tidak ada maka pemerintah daerah harus memikirlan solusinya,”cetusnya.
Salah satunya saran Artadi daerah menganggarkan melalui program RTLH dengan mengurangi program kegiatan lain agar bisa terbaca up baik pembangunan rumah warga yang belum mendapat bantuan, yang mungkin besarannya tidak sama dengan RTG namun bisa diupayakan dapat membangunkan warga rusak berat unit tempat tinggal yang layak. “Misal di RTG per unit 50 juta, jika daerah tidak bisa anggarkan segitu bisa Rp 30 juta per unit,” ujarnya.(dhe)