LOBAR— Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) H Hindri Suyana menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan pemutihan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Namun khusus bagi warga berpenghasilan rendah. Langkah ini untuk memotivasi para wajib pajak kembali taat bayar pajak.
“Tentu perlu ada klasifikasinya. Mungkin bisa diberlakukan bagi wajib pajak yang sudah nunggak pajak berpuluh-puluh tahun. Mungkin dengan memberikan keringanan membayar pajak di tahun bersangkutan, atau tahun ini,” terang Hindri, Kamis (11/9).
Di beberapa daerah, termasuk di NTB, program pemutihan dan juga pemberian diskon bagi wajib pajak diberlakukan untuk kendaraan bermotor. Tapi tak menutup kemungkinan kebijakan itu bisa juga untuk PBB bagi warga berpenghasilan rendah. Namun pemberian keringanan itu bukan bermaksud memberikan peluang agar masyarakat malas membayar pajak. Namun upaya untuk membangkitkan gairah masyarakat yang telah lama menunggak pajak untuk kembali tertib bayar pajak.
“Kami pernah mendengar langsung keluhan itu. Dan nampaknya menurut kami bagus juga jika itu diberlakukan,” imbuh politisi PKS itu.
Jika diberikan pemutihan pajak, masyarakat yang puluhan tahun menunggak bisa tertib pajak untuk tahun-tahun berikutnya. Namun pemberian pemutihan PBB tersebut hanya khusus bagi masyarakat Lobar. Bagi investor, sistem pembayaran pajak tetap diberlakukan seperti yang sudah ada.
“Pemutihan pajak ini jangan juga diberlakukan bagi pengusaha atau investor. Khusus bagi masyarakat Lobar yang berpenghasilan kurang saja,” pungkas Anggota Komisi II itu.(win)