KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID MEGAH: Gedung Rusunawa di Semayan Kecamatan Praya bantuan pemerintah pusat.

PRAYA – Wakil rakyat di DPRD Lombok Tengah akhirnya buka suara soal tindakan pihak Dinas Perkim yang meminta penghuni Rusunawa di Semayan, Kecamatan Praya melakukan pengosongan, Senin lalu. Dewan mengingat Pemkab untuk tidak gegabah.

Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PBB, Legewarman menurutnya tindakan itu tidak sepatutnya dilakukan pemerintah, apalagi kepada masyarakat kecil. “Pemda tidak boleh bertindak semaunya, apalagi kondisi masyarakat sperti itu,” tegasnya, Kamis kemarin.

Lege menerangkan, jika tindakan itu dilakukan sebagai bentuk melihat potensi dan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), dirinya justru mempertanyakan korporasi Pemda yang begitu lemah dalam menentukan pajak hiburan dan pembayaran tiket untuk daerah seperti halnya di ITDC.
Dewan dua periode ini juga telah mengklarifikasi Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya, namun sekda mengaku itu bukan pengusiran melainkan meminta mengkosongkan bagi warga yang belum bayar sewa Rp 110 ribu per bulannya. Namun di tengah itu, muncul informasi jika gedung bangunan Rusunawa ini belum dilakukan serah terima dari pemprov ke pemkab Lombok Tengah.
“Kalau memang demikian maka kita akan pertanyakan dasar pungutan yang dilakukan oleh pihak Perkim,” tegas Lege.

Terpisah, Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya menegaskan tidak ada pengusiran kepada penghuni Rusunawa.”Warga yang diminta keluar mengingat ini hanya penertiban. Bukan karena tidak punyat tempat tinggal. Dia (Linda, red) tinggal di rumah mertuanya karena masih sakit,” kata Firman.(tim)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *