IST/radarmandalika.id M. Jayadi

MATARAM – Bukannya mendapatkan apresiasi dari kegiatan sosialisasi Perda, malah DPRD NTB dituding tidak konsisten. Pasalnya salah satu yang disosialisasikan mereka Perda No 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan anak yang sempat mereka ributkan. Sejumlah pasal penting yaitu sangksi bagi pelanggar Perda di sabotase eksekutif. Mereka ramai ramai mau mempermalsahkan Perda itu ke Biro Hukum Setda NTB karena dinilai lalai dan ceroboh.

“Kini malah sudah terdengar kabar, para wakil rakyat ramai-ramai mensosialisasikan Perda tersebut ke masing-masing Dapil. Agak lucu aja,” sentil ketua Lakpesdam NU NTB, M Jayadi di Mataram kemarin.

Hal yang disayangkan Jayadi wakil rakyat saat itu mempertanyakan juga hilangnya dana alokasi 1 persen APBD dalam Perda itu malah sekarang anggaran yang dikucurkan untuk sosialisasi Perda itu sangat pantastis. Masing masing anggota dibekali Rp 40 juta sehingga berjumlah Rp 2,6 Milyar untuk 65 anggota dewan Senayan itu.

Aktivis muda NU NTB itu menegaskan sampai saat ini publik masih menunggu hasil dewan yang sempat ribut ribut waktu itu dimana dewan yang  berjanji melakukan langkah hukum dan politik atas hilangnya pasal-pasal penting pada Perda itu.

“Kami masih ingat jelas bagaimana DPRD berjanji akan mengambil langkah hukum dan politik atas kelalaian dan kecerobohan Biro Hukum yang menyebabkan hilangnya pasal-pasal penting seperti alokasi 1% APBD dan ketentuan sanksi pada Perda Pencegahan Perkawinan Anak, justru, kok tiba-tiba publik disuguhkan kabar bagi-bagi sosialisasi perda oleh para  anggota DPRD NTB,” katanya.

Seharusnya para anggota DPRD NTB menyampaikan apa yang sudah dilakukan terkait janjinya saat itu. Bagi Jey sapaannya janji itu merupakan tanggungjawab moril kepada publik yang harusnya dipenuhi.

“Malah sekarang berbondong bondong lakukan sosialisasi. Katanya Perda cacat prosedur dan administrasi, kok malah disosialisasikan,” sesalnya.

Dengan sikap itu publik jadinya meragukan komitmen DPRD menghasilkan produk legislasi yang berkualitas. Jangan sampai publik menganggap para anggota dewan pembohong, karena tidak konsisten dalam menepati janjinya.

DPRD tidak boleh setengah hati mengawal perbaikan substansi Perda 05 tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak, lebih-lebih Perda tersebut merupakan produk inisiatif DPRD.

“Jadi DPRD harus konsisten, jangan bisanya nyalahin orang saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD NTB, Mahdi menjelaskan sosialisasi Perda yang dilakukan seluruh anggota DPRD NTB tentunya bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Perda apa saja yang sudah ditetapkan daerah baik inisiatif DPRD NTB mapun inisiatif Eksekutif. Ada enam Perda yang disosialisasikan di akhir masa persidangan tahun ini yaitu Perda No 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan anak, Perda No 6 tentang pemakaian jalan untuk kepentingan masyarakat, Perda No 10 tentang Desa Wisata, Perda No 3 tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda No 4 tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak dan Perda No 8 tentang Pengawasan dan Penanggulangan kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *