Muzihir (JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – DPRD NTB kembali buka suara atas beban utang Pemprov NTB baik dalam bentuk program Pokir maupun reguler tahun 2022  yang belum dituntaskan sampai saat ini.

Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir meminta supaya utang kepada pihak ketiga itu dapat diselesaikan sesegera mungkin.

“Kita minta paling telat utang selesai sampai Juni,” tegas Muzihir di Mataram, belum lama ini.

Muzihir menyampaikan, jumlah utang keseluruhan Pemprov NTB yang harus diselesaikan tahun 2023 ini mencapai Rp 260 miliar. Hasil rapat dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum lama ini baru terselesaikan 15 persen atau sekitar Rp 30 miliar.

“Progres pembayaran sudah bergerak mulai Februari. Cuma gerakannya lambat,” terangnya.

Pria yang juga Ketua DPW PPP NTB itu mengatakan dengan kondisi tersebut mereka lalu memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB bersama Sekda NTB.

“Kita panggil BPKAD, Sekda kita minta supaya gerakannya ini jalan terus,” paparnya.

Dewan meminta supaya tren pembayaran bisa lebih diprioritaskan apalagi sudah bulan puasa sehingga pergerakan ekonomi pihak rekanan dan masyarakat sangat dibutuhkan. Dari laporan yang mereka terima, pemasukan PAD setiap hari masih rendah. Tidak pernah lebih dari Rp 2,5 miliar dalam sehari. Kalau dipukul rata untuk membayar Pokir setiap anggota dewan masing-masing satu paket misalnya membutuhkan pemasukan PAD Rp 10 miliar dalam sehari.

Dalam kondisi tersebut tentunya tidak mungkin penyelesaian utang diharapkan dari PAD saja. Satu-satunya solusi Pemprov hanya bisa menunggu dana transfer dari pemerintah pusat.

“Tinggal tunggu kiriman dari pusat dana transfer,” katanya.

Dijelaskannya, PAD yang masuk setiap hari itu tidak bisa semuanya untuk menyelesaikan utang. Sebab ada kewajiban lain yang tidak bisa ditunda.

“Yang untuk gaji dan lain-lain tidak boleh diutang. Sehingga dana transfer ini diharapkan,” katanya.

Muzihir menjelaskan, utang yang paling banyak itu terdapat di tiga OPD, Perkim, PUPR dan Dinas Pertanian. Diakuinya utang Pemprov awalnya mencapai Rp 500 miliar. Beruntung tertanggal 30 Desember 2022 lalu masuk dana transfer sehingga dibayarkan pengerjaan fisik pola tahun jamak dan beberapa paket kegiatan dengan kisaran pembayaran sekitar Rp 50 miliar.

Sementara itu, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB belum lama ini melakukan analisis kinerja optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov NTB. Data yang ditemukannya Pemprov NTB belum mampu mengoptimalkan PAD yang besar. Konsekuensinya kondisi fiskal APBD NTB trennya tetap lemah.

Ketua FITRA NTB, Ramli Ernanda menjelaskan, tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil sejauh ini belum mampu dioptimalkan oleh Pemprov NTB sebagai potensi penerimaan PAD. Meskipun pertumbuhan rata-rata PAD tinggi, namun belum mencerminkan optimalisasi potensi yang ada. Sepanjang periode 2010-2021, realisasi pertumbuhan nominal PAD rata-rata sekitar 13,5%. Meskipun pertumbuhannya relatif tinggi, namun tingkat kepekaannya terhadap pertumbuhan ekonomi masih rendah, yang ditunjukkan dari nilai elastisitas PAD rata-rata dalam 15 tahun terakhir hanya sebesar 0,6 (inelastis), yang berarti nominal PAD hanya mampu tumbuh rata-rata sekitar 0,6% untuk setiap kenaikan 1% PDRB.

Ramli mengamati, tiga tahun terakhir Pemprov menetapkan target penerimaan PAD di atas potensi minimum, namun tingkat capaiannya lebih rendah dari potensi yang ada. Berdasarkan perhitungan analisis tren, potensi minimum PAD yang dapat dioptimalkan sebesar Rp 2,07 triliun, namun yang mampu digali hanya sekitar 91,0%.

“Capaian tersebut bahkan jauh lebih rendah dari yang ditargetkan dalam APBD Perubahan 2021,” tegas Ramli.

Tahun 2023 ini, Pemprov NTB kembali menargetkan penerimaan PAD yang jauh lebih tinggi dari potensi minimum dengan mempertimbangkan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD yang tersedia, serta mempertimbangkan asumsi makro ekonomi yang terus membaik. Namun demikian, target penerimaan tersebut perlu diimbangi dengan perbaikan kinerja dan kelembagaan agar seluruh potensi PAD dapat dioptimalkan, termasuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan.

Rendahnya capaian dalam optimalisasi PAD Provinsi NTB disebabkan oleh beberapa hal di antaranya lemahnya kemampuan perangkat daerah dalam merencanakan dan mengimplementasikan kebijakan pendapatan yang diperlukan dalam melakukan optimalisasi PAD, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Pelayanan perpajakan, retribusi dan BLUD belum sesuai dengan tuntutan masyarakat. Belum optimalnya pemanfaatan aset daerah. Rendahnya kinerja BUMD dalam mendukung kemandirian daerah. Lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam upaya optimalisasi PAD oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab.

Situasi ini setidaknya berimplikasi pada beberapa hal. Pertama, kapasitas fiskal daerah yang semakin terbatas dapat menghambat pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, di tengah makin besarnya beban belanja rutin dan tuntutan pelayanan masyarakat. Kedua, meningkatkan risiko menurunnya kesehatan fiskal daerah, dan mengganggu keberlanjutan fiskal daerah serta berpotensi menambah beban utang daerah. Ketiga, dapat menghambat berfungsinya kebijakan anggaran dalam redistribusi sumber daya publik untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari data tersebut FITRA kemudian mengeluarkan rekomendasi dalam rangka mendorong kemandirian daerah dan mencapai target 38,65% rasio PAD pada akhir periode RPJMD, Pemprov NTB perlu melakukan langkah-langkah. Pertama meningkatkan kualitas perencanaan target PAD secara terukur dan disesuaikan dengan potensi riil, dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi dan realisasi tahun anggaran sebelumnya. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan perpajakan, retribusi dan layanan BLUD. Meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung kemandirian daerah. Meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerjasama dengan pihak swasta maupun badan usaha milik masyarakat agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi dan sosial; dan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan dalam optimalisasi PAD.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 631

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *