LOTIM – Residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), inisial SA alias Bonar belum juga kapok. Demi membeli obat terlarang jenis sabu, pria 35 tahun asal Lingkungan Gubuk Tengah Kelurahan Kelayu Kecamatan Selong Lombok Timur (Lotim) ini, kembali nekat mencuri mesin bor listrik. Bonar diborgol Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim dan Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji, di rumahnya sekitar pukul 16.30 Wita, Sabtu (29/2) lalu.
Dua penadah juga ikut diborgol, yakni inisial LHR alias Emen, 43 tahun Lingkungan Seruni Kelurahan Selong dan AH alias Suharman alias Belot, 54 tahun Lingkungan Kokok Lauk Kelurahan Kelayu Kecamatan Selong.
Bonar melancarkan aksinya pada malam hari, 7 Februari lalu. Beberapa saat setelah korban meninggalkan bengkel las miliknya. Bengkel las itu dalam keadaan terkunci. Pagi harinya saat korban mendatangi bengkelnya untuk bekerja, ditemukan pintu belakang bengkel dalam keadaan terbuka. Pelaku masuk ke dalam bengkel lewat pintu, dengan cara merusak engsel daun pintu bengkel.
Korban pun langsung mengecek peralatan kerja di bengkel tersebut. Rupanya, mesin bor listrik miliknya telah tidak ada. Tidak itu saja, satu unit kompresor, dua mesin las, dua mesin bor, dua set kunci, dan beberapa peralatan bengkel lainnya telah raib. Korban menderita kerugian hingga Rp 5 juta, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Haji, sesuai nomor Laporan Polisi (LP) nomor LP/08/II/2020/NTB/Res Lotim/Sek Labuhan Haji.
Kasus ini terungkap berujung dibekuknya Bonar bersama kedua penadah. Setelah barang bukti mesin bor milik korban, dalam penguasaan AH Alias Suharman alias Belot. Pengakuan Bonar, mesin bor itu ditukar pada LHR dan AH, menggunakan barang terlarang jenis sabu ukuran paket kecil. Bonar juga menjual mesin bor itu seharga Rp 150 ribu.
Dari sejumlah hasil kejahatan dalam bengkel las itu, polisi mengamankan barang bukti satu mesin bor listrik. Ketiganya langsung digelandang ke Polsek Labuhan Haji, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama SIK mengatakan, pelaku Curat yakni Bonar, merupakan residivis yang belum lama ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lotim. Sedangkan kedua penadah, diduga kuat merupakan bandar sekaligus pemakai barang terlarang narkotika.
“Ketiga pelaku dan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Labuhan Haji, untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk dilakukan pengembangan,” tegasnya seraya mengatakan, pelaku Bonar terancam penjara di atas 7 tahun. (fa’i/r3)