DOK/RADAR MANDALIKA ILUSTRASI: Keberangkatan Jamaah Calon Haji beberapa tahun lalu sebelum pandemi.

LOBAR – Delapan Calon Jamaah Haji (CJH) Lombok Barat (Lobar) memilih menarik kembali biaya pelunasan haji yang sudah disetorkan. Menyusul ditundanya keberangkatan haji tahun ini untuk Indonesia. Kasi Pemberangkatan Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lobar, Hj Lale Puspasari menerangkan setoran yang ditarik bukan setoran awal, melainkan setoran pelunasan. Di mana CJH harus membayarkan kurang lebih sekitar Rp 13 juta.
“Calon jamaah membayarkan total Rp 38 juta. Tapi karena sudah ada setoran awal Rp 25 juta, jadi untuk pelunasan harus menyetor sekitar Rp 13 juta,” jelas Lale, kemarin (21/09).
Menurutnya jika ditotal dari delapan CJH yang menarik biaya pelunasan itu mencapai sekitar Rp 104 juta. Bila memang ada pengajuan penarikan dana pelunasan, itu akan langsung diproses oleh pihaknya. Ia mengatakan para calon jamaah yang menarik dana pelunasan tersebut rata-rata karena anggota keluarga yang telah didaftarkan meninggal dunia.
Untuk memberi kejelasan atas santernya isu yang beredar mengenai penundaan pemberangkatan CJH tahun ini karena pemerintah memiliki masalah keuangan dan hutang akomodasi di Arab Saudi, anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai Demokrat, Nanang Samodra menegaskan bahwa komisinya bersama dengan Kemenag menggencarkan agenda desiminasi. Supaya tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. Di mana Komisi VIII DPR RI, diakuinya telah meminta kepada Kemenag, terutama Dirjen Haji agar jangan sampai mereka membayarkan DP akomodasi sebelum adanya kepastian pemberangkatan CJH.
“Penundaan ibadah haji ini semata-mata demi keamanan dan kesehatan calon jamaah itu sendiri. Bukan karena alasan keuangan dan yang lainnya” tegas Nanang, saat ditemui di Mataram.
Ia mengimbau sebelum ada kepastian kuota dan pemberangkatan, jangan ada bayar membayar. Dan itu dipatuhi pihak penyelenggara. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa seharusnya CJH membutuhkan anggaran Rp 70 juta per orang untuk bisa berangkat. Namun di Indonesia CJH hanya perlu membayar Rp 38 juta. Di mana sisanya itu disubsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
“Tidak ada dana yang dialihkan. Dana untuk persiapan panitia penyelenggara itu dialihkan untuk sosialisasi (desiminasi). Yang dialihkan dari dana perjalanan petugas,” pungkasnya. (Win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 394

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *