LOBAR—Laporan dugaan kecurangan penyelenggara terus berdatangan masuk meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat (Lobar).

Bahkan sekelas Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil NTB II, H Nanang Samodra, turut melaporkan dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara ditingkat kecamatan di Lobar. Tak tanggung-tanggu Politisi Partai Demokrat itu melaporkan oknum penyelenggara di 8 kecamatan, yaitu Sekotong, Gerung, Kuripan, Kediri, Labuapi, Narmada, Lingsar, dan Gunungsari.

Laporan tersebut langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Lobar.

“Kami datang kemari ingin melaporkan terjadinya mutasi suara yang merugikan kami sebagai calon DPR lain yang dilakukan oknum (penyelenggara) sehingga menguntungkan calon lain,” ujar Nanang Samodra, usai melapor di Bawaslu, Selasa (27/2).

Akibat ulah oknum penyelenggara tersebut, menurutnya, ribuan suaranya di delapan kecamatan di Lobar itu tiba-tiba dialihkan ke salah satu Caleg lain yang diduga satu partai dengannya. Ia meminta Bawaslu untuk menegakkan keadilan terkait dugaan tersebut. Agar pesta demokrasi itu berjalan lancar, adil, aman dan damai seperti harapan semua pihak.

“Sehingga caleg-caleg yang terpilih menang dengan memenuhi syarat tanpa menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

Nanang engan membeberkan nama oknum petugas penyelenggara yang dituding berbuat cuarang. Namun yang jelas, pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI itu dengan tegas mengatakan melaporkan penyelenggara di delapan kecamatan di Lobar.

“Kecuali kecamata Batulayar dan Lembar. Delapan kecamatan yang lain terindikasi datanya mengalami perubahan dilihat dari Form DA 1,” imbuhnya.

Ia mengimbau para peserta pemilu untuk saling berkompetisi mendulang suara dengan cara yang sah sesuai aturan yang ada.

“Kita senang kalah terhormat dan tidak senang kalau menang secara tidak terhormat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengaku sudah menerima laporan resmi dari Caleg DPR RI Nanang Samodra. Laporan itu ditujukan atas dugaan kecurangan penyelenggara di tingkat kecamatan yang diduga mengubah perolehan suaranya dan memutasi suara caleg lain demi menguntungkan beberapa pihak.

“Yang disangkakan pasal 532 ayat (1) yang tuntutannya 4 tahun penjara dan Rp 48 juta,” ujarnya.

Tak sampai itu saja. Rizal memastikan Bawaslu akan menindaklanjuti semua laporan yang sudah masuk di Bawaslu sesuai mekanisme PerBawaslu. Pihaknya akan memproses secara profesional sesuai mekanisme peraturan perundang-undang.

“Seperti penanganan sebelumnya, laporan itu akan sama dengan proses tindak pidana pemilu (Tipilu). Mulai pemanggilan, klarifikasi, menghadirkan saksi Ahli dan sebagainya,” bebernya.

Menurutnya laporan yang dilayangkan Nanang Samodra juga disertai bukti yang menyandingkan C hasil dengan perolehan di D Hasil. Karena pelapor menduga perolehan suaranya sudah dipindahkan ke caleg lain.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 303

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *