LOBAR—Perpanjangan waktu pengusulan pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali diusulkan Bupati Lombok Barat (Lobar) kepada Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Lantaran hingga kini proses validasi data Tenaga Non ASN di OPD belum selesai dilakukan Pemda Lobar.
“Karena ini kan (pengajuan PPPK Paruh Waktu) langkah besar yang harus kami lakukan, jadi harus penuh dengan hati-hati,” tegas LAZ ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9).
Awalnya, Pemda Lobar sudah mengusulkan perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu itu sampai 10 September. Namun hingga waktu itu proses validasi data bace BKN disetiap OPD belum tuntas.
Telebih banyak ditemukan data belum valid, dimana non ASN masih terdata padahal orangnya tidak ada. Ada lagi yang sudah diakomodir oleh instansi lain (vertikal), namun masuk ke data Pemkab.
“Contoh di PU itu, ada yang masuk menjadi kewenangan tenaga BWS, tapi masih masuk data nya di kita. Kan ini harus clear dulu. Ada juga tenaga Tagana yang masuk provinsi namun masuk di data Pemkab,” beber pria yang akrab disapa LAZ itu.
Belum lagi ada guru non ASN atau kontrak yang selama ini dipertanyakannya. Sebab data guru non ASN ini setelah diangkat menjadi PPPK atau CPNS, namun jumlahnya masih saja tetap sama.
“Berarti ini ada data yang perlu kita perbaiki,” imbuhnya.
Sebab kata dia, apapun upaya Pemda menertibkan kalau prosesnya tidak baik, maka tidak pernah akan bisa naik.
“Itu yang saya heran, jadi keheranan orang itu, saya lebih heran lagi. Apalagi orang luar, saya yang kepala daerah saja heran, mau angkat PPPK banyak, tapi masih tetap datanya nambah, kok ndak berkurang-kurang. Harusnya kan, anggap 3000 orang umpama, diangkat PPPK 1000 masih tinggal 2000, tapi kok jadi 3000 lagi,” katanya heran.
Menurutnya jika sistem seperti ini, maka tidak akan bisa ditertibkan. Sehingga langkah besar ini harus dilakukan dengan hati-hati. Pihaknya pun terus meminta jajaran OPD terkait untuk secepatnya menyelesaikan persolan data ini. OPD telah diberikan batas waktu menyelesaikan persoalan data.
“Secepatnya lah,” imbuhnya.
LAZ juga meminta Inspektorat turun audit data mtkn ASN OPD besar ini, khusus terhadap non ASN yang masuk database BKN.
Sedangan bagi non ASN yang tidak masuk database menurutnya, tidak bisa kotak-atik, karena Desember nanti harus selesai. Sebab yang non ASN masuk database saja, lanjut dia, masih dilakukan pemutihan. Apalagi kata dia, yang diluar database.
Menurutnya, jika dulu semua prosedur berjalan dengan baik, tidak ada kepentingan di dalamnya, persoalan ini sebenarnya bisa cepat selesai. Dan pihaknya pun berupaya bagiamana menertibkan. Disatu sisi, pihaknya mengaku kasian terhadap non ASN ini. (win)