MATARAM – Masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilu 2024 oleh KPU NTB tengah berlangsung. Anehnya, selama Coklit, Bawaslu NTB menemukan banyak catatan penting berdasarkan hasil pengawasan di lapangan sehingga dilihatnya kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU kurang profesional.
“(Amburadul) kurang profesional,” singgung Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTB, Hasan Basri di Mataram, kemarin.
Hasan menyampaikan hasil pengawasannya pada 102 kecamatan, 872 desa/kelurahan 7.201 TPS dan 107.636 kepala keluarga ditemukan Pantarlih tidak menunjukkan SK saat Coklit sebanyak 627 orang. Pantarlih tidak menempelkan stiker tanda sudah dicoklit di rumah pemilih, sebanyak 88 Pantarlih. Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih yang terdapat kekeliruan, sebanyak 74 Pantarlih. Kemudian Pemilih tidak berkomunikasi langsung (video call) terhadap pemilih yang tidak dapat ditemui saat Coklit, sebanyak 156 Pantarlih. Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki e-KTP, sebanyak 64 Pantarlih. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dana tau RW, sebanyak 57 Pantarlih. Tidak mencatat pemilih yang telah berubah status dari Sipil ke TNI/Polri, sebanyak 27 Pantarlih. Tidak mencocokkan daftar pemilih dengan KK/e-KTP saat mencoklit, 26 Pantarlih. Pemilih tidak melakukan Coklit secara langsung, sebanyak 18 Pantarlih.
Selanjutnya Pantarlih tidak mencatat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam formulir model-A daftar pemilih, sebanyak 17 Pantarlih. Pantarlih tidak memberikan tanda bukti telah dicoklit/ terdaftar sebagai pemilih kepada pemilih, sebanyak 41 Pantarlih. Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih, sebanyak 8 orang. Terjadi keterlambatan distribusi logistik Pantarlih yang menghambat kegiatan Coklit oleh Pantarlih.
“Dan penggunaan e-Coklit oleh jajaran KPU terkendala jaringan dan penggunaannya tidak seragam ada yang mencoklit dengan langsung menggunakan e-Coklit ada juga yang secara manual,” ungkap Hasan.
Selanjutnya sesuai data hasil pengawasan Daftar Pemilih saat Coklit. Jajaran Pengawas tidak diberikan akses data oleh jajaran KPU. Memisahkan pemilih dalam 1 KK ke TPS yang berbeda. Pemilih tidak tercatat dalam formulir model-A daftar pemilih padahal pemilih tersebut merupakan warga yang berdomisili dan ber-KTP dialamat TPS yang dicoklit. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih. Tidak mencoret pemilih meninggal dengan alasan harus ada surat keterangan meninggal dari instansi terkait. Pemilih yang terdaftar di formulir model-A bukan pemilih yang ada di TPS berdasarkan KK/e-KTPnya.
“Dan satu KK dicoklit oleh dua Pantarlih yang berbeda wilayah kerja,” sebutnya.
Dari temuan tersebut, Bawaslu NTB meminta KPU untuk lebih hati-hati dan cermat dalam menyusun daftar pemilih dan menetapkan TPS bagi pemilih, jangan sampai masih ada pemilih atau warga yang dalam satu kepala keluarga TPS-nya berbeda dan lokasinya berjauhan. Hal ini harus benar-benar diperhatikan oleh jajaran KPU untuk menghindari warga malas memilih dan berpotensi menyumbang angka golput. Apalagi jika ada pemilih yang sakit, disabilitas dan lansia, warga yang kondisinya seperti ini harus benar-benar dipastikan TPS-nya dekat, aksesibel dan mudah dijangkau.
Bawaslu juga meminta KPU membuka dan memberikan akses data kepada jajaran pengawas pemilu ketika kegiatan pencoklitan berlangsung untuk kemudian bersama-sama memastikan akurasi dan kualitas data pemilih untuk pemilu tahun 2024. Menghapus pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdaftar dalam daftar pemilih, yang secara de facto diketahui dan dipastikan kebenarannya, maka jajaran KPU harus mencoret/menghapusnya dari daftar pemilih. Memastikan untuk mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat meskipun tidak terdaftar dalam formulir model-A daftar pemilih. Mencatat pemilih yang belum memiliki E-KTP dan mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/kota untuk melakukan perekaman terhadap pemilih yang belum memiliki E-KTP maupun pemilih yang sudah 17 tahun namun belum memiliki E-KTP.
“Kami juga mendorong KPU untuk memberikan supervisi dan pendampingan kepada jajarannya dalam penggunaan aplikasi E-Coklit dalam kegiatan pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan, jangan sampai hasilnya tumpeng tindih yang mengakibatkan warga berpotensi tidak terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih, yang berakibat hilangnya hak pilih,” pintanya.
Dikatakannya Bawaslu memastikan tahapan Coklit harus terawasi, mengingat tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Selain memastikan ketaatan prosedur jajaran KPU dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.
“Oleh karena itu, kami perlu memastikan Coklit daftar pemilih, memenuhi prinsip demokratis yaitu inklusif dan akuntabel serta memenuhi prinsip teknis yaitu mutakhir, akurat dan konprehensif,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk memastikan kualitas hasil Coklit, Bawaslu telah menginstruksikan kepada semua jajaran untuk memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih dan PPS untuk memperbaiki daftar pemilih baik dari sisi prosedur maupun data pemilih yang dicoklit, meminta Pantarlih mendata/mencatat pemilih yang memenuhi syarat dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat di didaftar pemilih. Disamping itu Bawaslu NTB telah menyiapkan dan membuka posko pengaduan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, untuk memudahkan bagi masyarakat untuk melaporkan dirinya jika belum dicoklit/didata sebagai pemilih. Posko pengaduan ini sudah terbentuk di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu di tingkat desa/kelurahan.
“Masyarakat bisa mengadu/melapor melalui nomor pengaduan yang telah disiapkan masing-masing jajaran yang bisa diakses selama 24 Jam,” ungkapnya.
Sementara itu KPU NTB baru belum menerima temuan resmi Bawaslu tersebut.
“Kami di provinsi belum tahu catatan-catatan tersebut,” ungkap Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman terpisah.
Hilman mengatakan apapun catatan hasil pengawasan dan segala produk yang dihasilkan oleh Bawaslu terhadap pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu akan diatensi KPU.
“Bersama jajaran-jajaran kami di bawah dan catatan itu sangat penting,” pungkasnya. (jho)