LOBAR – Pemkab Lombok Barat (Lobar) melakukan kerjasama dengan salah satu bank nasional untuk mempercepat proses pembayaran pajak. Selain juga mencegah terjadinya potensi kebocoran pajak. Raperda kerjasama itu sudah dibahas dan disahkan menjadi Perda di tingkat DPRD Lobar, Selasa (25/1). Menindaklanjuti MoU yang lebih dahulu dilakukan antara Pemkab Lobar dengan Bank Negara Indonesia (BNI).
“Selain memaksimalkan capaian, juga mencegah terjadinya kebocoran, karena menggunakan aplikasi,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, H Baehaqi yang dikonfirmasi selepas pembahasan di DPRD.
Dikatakan Baehaqi, proses pembayaran pajak akan lebih cepat. Karena pembayaran melalui BNI sudah terlink langsung dengan Aplikasi Si JEMPOL milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jadi lebih cepat, tidak dari tangan ke tangan karena begitu bayar langsung masuk ke bank. Kalau secara manual butuh waktu, belum mencatat terus menyetorkan,” jelasnya.
Disinggung alasan memilih BNI mitra untuk proses pembayaran pajak, Baehaqi mengatakan jika semua bank bisa diajak bekerjasama. Hanya saja BNI yang lebih didepan mampu bekerjasama.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar Suparlan menambahkan, pihaknya tidak membeda-bedakan bank untuk diajak bekerjasama. Sebab melalui apapun pembayarannya tetap muaranya kepada bank daerah, yakni Bank NTB Syariah sebagai kas daerah.
“Hanya memfasilitasi masyarakat. Kenapa bank BNI karena ini sudah berskala nasional, karena banyak WP (Wajib Pajak) kita yang berada di luar daerah,” terangnya.
Diakui pihaknya terbuka kepada semua bank termasuk bank daerah selama tidak menyalahi aturan. Bahkan pihak Bank NTB Syariah sudah datang untuk membahas pelaksanaan kerjasama itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan melalui Bank BNI pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai layanan bank itu. Setiap transaksi pembayaran dikenakan biaya administrasi transaksi sebesar Rp 3.500. “Dan itu sudah disetujui oleh DPRD,” ucapnya.
Aplikasi SI JEMPOL milik Bapenda pun sudah terlink dengan Bank BNI. Pihaknya tinggal menunggu persetujuan Perda untuk memulai pelaksanaannya. Terdapat sekitar delapan jenis pajak dari 11 jenis pajak yang bisa dibayar melalui Bank BNI, diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, dan minerba.
“Kalau PBB dan DBHTB sudah melalui aplikasi SI JEMPOL,” pungkasnya. (win)