DOK/RADAR MANDALIKA MULAI RAMAI: Satu minibus saat masuk ke area D’max Hotel, belum lama ini.

MTARAM – Akhirnya Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah mengeluarkan regulasi mengenai tarif hotel maupun penginapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 tahun 2022, tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi.

 

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyelenggara usaha akomodasi yang mengeluarkan tarif terlalu mahal menjelang diselenggarakannya perhelatan MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret 2022. Pergub ini dikeluarkan untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.

 

“Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung karna kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya,” tegas gubernur, Selasa kemarin dalam rilis resminya.

 

Dalam Pergub tersebut dijelaskan penyedia akomodasi diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi event berlangsung. Maksimal kenaikan tarif kamar tiga kali jika berlokasi lebih dekat dari event. Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh dari area event kenaikan maksimal satu kali.

 

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi dalam keterangan tertulisnya Jumat (18/2) menyampaikan, kenaikan harga tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.

 

Khusus bagi agen travel juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Masalah tarif harga sewa transportasi juga akan disiapkan regulasi.”Sudah akan disiapkan regulasi,” katanya saat itu.(red/rls)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *