LOTIM – Jumlah tambang atau galian C ilegal di Lombok Timur (Lotim) cukup banyak. Sementara, hanya sekitar 30 persen saja yang mengantongi ijin. Untuk menertibkan galian C ilegal itu, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy telah bersurat ke Polres Lotim dan Sat Pol PP Lotim, meminta galian ilegal itu ditutup.
“Bupati bersurat ke Polres Lombok Timur, sekitar akhir Mei lalu meminta Polres Lombok Timur menutup galian C llegal,” kata Muksin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, di kantor Bupati, kemarin.
Karena Bupati bersurat bulan Mei, mestinya penertiban ini sudah berjalan. Karena jika tambang galian C ilegal itu tidak ditertibkan, ini akan menimbulkan kekacauan. “Kaitan dengan tambang galian C yang tidak berijin, harus ditutup karena itu sudah digariskan Undang-undang dan penutupan itu adalah keputusan Bupati, harus menutup galian C ilegal,” tegasnya lagi.
Dalam hal ini, Bapenda dalam posisi terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama aktivitas jual beli galian C terus berjalan, selama itu juga terhadap kewajiban pajaknya harus berjalan pula. “Potensi kita memang paling besar dari mineral bukan logam dan bebatuan. Dari sana saja kalau tertib bayar pajak, bisa sampai Rp 100 miliar lebih. Bayangkan, Kabupaten Karang Asem saja bisa tembus Rp 100 miliar, sementara kita masih jauh,” ungkapnya.
Untuk menegakkan aturan, seperti yang diungkapkan Bupati, tinggal bagaimana penekanan saja terhadap para penambang galian C ilegal. “Memang penutupan ini kewenangan kepolisian, kami menunggu seperti apa tindakan selanjutnya dari kepolisian,” pungkasnya. (fa’i/r3)