SERAHKAN : ARM Lotim saat menyerahkan laporan yang dilengkapi sejumlah alat bukti, dan diterima Kasi Intel Kejari Lotim, kemarin.

LOTIM—Terbitnya rekomendasi Bupati Lombok Timur (Lotim) HM Sukiman Azmy, terhadap budidaya tambak udang milik PT Sumber Lautan Emas Abadi di Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Lotim, berbuntut panjang.

Kemarin, Aliansi Rakyat Merdeka (ARM), melaporkan Bupati Lotim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Laporan ARM diterima Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lotim.

Kuasa Hukum ARM Lotim, Deni Rahman mengatakan, diterbitkannya Rekomendasi Bupati Lotim, Izin Lokasi dan IMB oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim untuk pembangunan tambak di Suryawangi dinilai melanggar aturan. Padahal, jelas-jelas Labuhan Haji merupakan bukan zona tambak, melainkan zona pariwisata. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Provinsi NTB maupun Perda RTRW Kabupaten nomor 2 tahun 2012.

Pejabat baik kepala daerah atau pejabat yang mengeluarkan izin tersebut lanjutnya, patut diduga telah melanggar Pasal 57 Junto pasal 69 junto pasal 73 Undang-undang nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang dan UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. Sebab, kuat dugaan telah ada upaya mempergunakan jabatan atau pangkat atau kewenangan atau kekuasaannya (Abuse Of Power), untuk memuluskan perizinan yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang ada. ”Kami harap, kejaksaan benar-benar serius mengusut tuntas laporan kami. Karena melihat potensi pemerintah daerah Lotim, terlalu banyak mengabaikan persoalan yang memiloki risiko hukum. Sehingga kedepan, tidak lagi terjadi kasus serupa demi sebuah investasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Eko Rahadi yang juga kuasa hukum ARM menambahkan, pihaknya menduga adanya surat sakti yang masuk ke Bupati, sehingga surat rekomendasi langsung diteken Bupati. Dalam pandangannya, dalam proses rekomendasi izin tambak tersebut,  ada indikasi memperkaya orang lain.

“Kami sangat percaya dengan penegak hukum saat ini.  Kami berharap komitmen Kejaksaan Lombok Timur, karena siapa pun itu dihadapan hukum sama. Kami percaya, kejaksaan serius menangani kasus ini,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Lotim, Rasyid mengatakan, laporan diberikan ARM telah diterima dan diregister Kejaksaan, untuk ditindaklanjuti ke pimpinan. Terhadap laporan tersebut, ia menegaskan belum tahu apakah para pihak yang dilaporkan ini salah atau tidak. Dalam masalah ini, kejaksaan tetap mengacu dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Yang jelas, sepanjang ada perbuatan korupsi yang merugikan negara, tetap akan kami tindaklanjuti,” jawabnya.

Laporan ini setelah dilakukan kajian, baru kemudian diajukan pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, juga untuk dilakukan kajian. Setelah ada disposisi, baru kemudian melakukan telaah. Dalam hal ini, kejaksaan kembali ditegaskan, tetap serius dan mengacu pada azas praduga tak bersalah. Ia berjanji, apa pun hasilnya nanti, tetap akan disampaikan pada ARM, karena laporan ARM merupakan bentuk kontrol terhadap pemerintah. “Kami minta kerjasama dan dukungan, serta bantuan ARM selaku pelapor,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rekomendasi dikeluarkan Bupati nomor 503/100/PM/2020, terhadap PT Sumber Lautan Emas Abadi, bertolak belakang dengan hasil Rapat yang dituangkan dalam berita acara Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Lotim yang beredar, yang menuangkan sepakat tidak merekomendasikan perusahaan tambak itu di Suryawangi. Karena tidak berkesesuaian dengan rencana usaha kegiatan tambak udang PT Sumber Lautan Emas Abadi, di wilayah Suryawangi yang telah ditetapkan sebagai kawasan wisata, sesuai Perda RTRW nomor 2 tahun 2012. (fai/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 704

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *