Logo Partai Ummat. (ISTIMEWA/RADARMANDALIKA.ID)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Keputusan itu diumumkan KPU setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Partai besutan Amien Rais itu mendapat nomor urut 24 pada Pemilu 2024.

Itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat, yang digelar KPU RI di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022).

Dimana, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di Provinsi NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi 17 kabupaten/kota. Sementara di Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.

“Dari hasil rekapitulasi tersebut, KPU menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022,” tulis akun Twitter resmi KPU RI @KPU_ID, dikutip radarmandalika.id, Jumat (30/12/2022) malam.

“Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022,” cuit akun @KPU_ID.

Sebelumnya, Partai Ummat menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tak lolos verifikasi faktual pada Rabu (14/12/2022). Namun keputusan itu ditentang hingga Partai Ummat melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Usai Bawaslu memfasilitasi mediasi antara Partai Ummat dengan KPU, Partai Ummat diberikan kesempatan untuk kembali mengikuti proses verifikasi faktual.

Sebelumnya pada Rabu (14/12/2022), KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Tapi, dengan lolosnya Partai Ummat membuat jumlah parpol nasional peserta Pemilu 2024 bertambah dari yang sebelumnya 17 menjadi 18. (RM)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 738

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *